16 October 2026

Jamin Kesejahteraan Purna Atlet dan Dorong Sport Science, DPRD Sumbar Gelar Paripurna Nota Penjelasan Ranperda Keolahragaan



PADANG, (GemaMedianet.com) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melangkah cepat mematangkan aturan perlindungan keolahragaan daerah.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Gedung Utama DPRD Sumbar, Jumat (16/10/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, serta dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta para anggota DPRD Sumbar.

Dalam pidato pembukaannya, Nanda Satria menegaskan bahwa paradigma baru keolahragaan nasional menuntut perubahan cara pandang mendasar. Regulasi keolahragaan daerah tidak boleh lagi berfokus sebatas pada aspek pembinaan kompetisi, melainkan wajib memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan hidup bagi para atlet.

Nanda menggarisbawahi realitas sosial yang kerap melanda para pahlawan olahraga di daerah. Banyak atlet yang harum namanya saat meraih medali di puncak prestasi, namun kehidupan ekonomi mereka terbengkalai usai memutuskan pensiun dari dunia olahraga.

“Fakta yang sering kita dengar di lapangan adalah: atlet kita harum namanya saat berprestasi, namun setelah purna atlet mereka tidak mendapat apa-apa lagi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama. Paradigma baru keolahragaan menuntut kita untuk tidak hanya mengatur pembinaan, tetapi juga menjamin kesejahteraan atlet,” tegas Nanda Satria.

Pembaruan Mendasar : Dari Desain Olahraga Daerah Hingga Sport Science

Guna menjawab persoalan tersebut, Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan usul prakarsa Komisi V DPRD Sumbar ini mengusung sejumlah terobosan dan pembaruan mendasar yang diselaraskan dengan potensi lokal Ranah Minang yakni Penerapan Desain Olahraga Daerah (DOD): Kewajiban mengimplementasikan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang disesuaikan dengan cabang olahraga unggulan Sumatera Barat.

Integrasi Kelas Olahraga di Sekolah: Mengamanatkan penyelenggaraan kelas olahraga khusus mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA di bawah koordinasi Dinas Pendidikan untuk menjaring bibit unggul sejak dini.

Penguatan Sport Science dan Industri Olahraga : Mengadopsi sains olahraga, teknologi kebugaran, dan ekosistem industri olahraga sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru daerah.

Jaminan Penghargaan dan Perlindungan Purna Atlet : Pemberian penghargaan, jaminan kesejahteraan, serta kemudahan akses pembinaan bagi atlet penyandang disabilitas (para-athlete).

Penyampaian Nota Penjelasan Komisi V DPRD Sumbar

Usai memberikan pengantar rapat, Nanda Satria mempersilakan Juru Bicara Komisi V DPRD Sumbar untuk menyampaikan Nota Penjelasan secara rinci di hadapan Gubernur dan peserta paripurna. Nota tersebut memaparkan landasan filosofis, sosiologis, serta yuridis pembentukan Ranperda Keolahragaan.

Pihak legislatif berharap Gubernur bersama jajaran OPD teknis dapat menindaklanjuti Nota Penjelasan ini ke tahap pandangan umum dan pembahasan bersama, sehingga lahir Perda Keolahragaan yang aplikatif serta berdampak nyata bagi masa depan atlet Sumatera Barat. (mrh/gmn)

#Editor: RS Khadiva 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR



Iklan


iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

" />

Blog Archive