03 October 2026

Oknum PNS Diciduk Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polisi Amankan Sabu dan Timbangan Digital di Pulau Punjung



DHARMASRAYA, (GemaMedianet.com) | Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FR (40), yang tercatat sebagai warga Kota Padang, tak berkutik saat diringkus petugas kepolisian.

Penindakan tegas tersebut berlangsung pada Jumat (2/10/2026) dini hari, tepatnya sekitar pukul 00.45 WIB, bertempat di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi mengarah kepada keberadaan barang yang diduga narkotika, personel melakukan penindakan di lokasi,” ujar AKP Azhamu saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).

Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap Disita di Lokasi

Dalam operasi penindakan yang dilakukan secara terukur, petugas langsung bergerak melakukan penggeledahan di hadapan para saksi mata dari unsur masyarakat setempat, yakni Kepala Jorong Sungai Sonsang, Rully Yuskal, serta Ketua Pemuda setempat, Erawadi.

Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka. Petugas mengamankan satu buah botol plastik yang di dalamnya berisi plastik klip bening memuat butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu.

Tidak hanya itu, polisi juga mendapati satu bungkus plastik klip bening tambahan yang berisi serbuk kristal serupa. Bersamaan dengan barang haram tersebut, turut disita satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah kaca pirek, seperangkat alat hisap atau bong, satu buah sendok sabu dari pipet plastik, serta satu buah korek api mancis warna hijau.

Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, tersangka FR mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaan dan kepemilikan pribadinya saat penyergapan berlangsung.

Polisi Kejar Jaringan dan Asal-Usul Barang

Usai diamankan tanpa perlawanan, tersangka FR beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan intensif lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat ini tengah fokus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan di atasnya, termasuk menelusuri dari mana pasokan barang terlarang tersebut diperoleh serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan peredaran gelap ini.

“Untuk proses selanjutnya, kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Azhamu.

Polres Dharmasraya menegaskan bahwa proses hukum terhadap FR berjalan secara profesional dan transparan. Status hukum serta pertanggungjawaban pidana tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam serta kecukupan alat bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Narkotika yang berlaku. (khc/gmn)

#Editor: RS Khadiva

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

" />

Blog Archive