PADANG, (GemaMedianet.com) | Terhentinya aktivitas pengerjaan proyek rehabilitasi kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang dalam beberapa hari terakhir memicu spekulasi hangat serta keresahan mendalam di kalangan pedagang dan warga Kota Padang.
Proyek strategis penataan bangunan dan lingkungan bernilai Rp9,1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Padang tersebut kini terkesan dibiarkan terbengkalai di tengah pusat keramaian ekonomi.
Berdasarkan laporan dan keluhan pedagang di lapangan, berhentinya operasional pengerjaan oleh kontraktor pelaksana PT Bripona Jaya Abadi ini diduga kuat terbelit dua persoalan krusial: keterlambatan penyediaan pasokan bahan material serta persoalan pemenuhan kewajiban honorarium para pekerja.
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak ada tanda-tanda pergerakan alat berat maupun aktivitas konstruksi dari para buruh. Area proyek yang dipagari pembatas seng rapat tersebut mendadak sepi, padahal masa tenggat pengerjaan kian mepet.
Proyek yang dimulai sejak 22 Juni 2026 ini dipatok rampung penuh pada 28 Desember 2026. Namun, capaian fisik di lapangan justru memperlihatkan deviasi lambat yang mengkhawatirkan.
Hingga akhir September 2026, progres pengerjaan fisik baru menyentuh angka 20 persen. Memasuki pertengahan Oktober 2026, capaian tersebut hanya merangkak tipis ke angka 28 persen. Kondisi ini menandakan terjadinya keterlambatan atau deviasi minus sekitar 7 persen dari target kurva rencana yang ditetapkan.
Penanggung Jawab Proyek Bungkam, Konsultan Akui Beri Teguran
Ketika dikonfirmasi mengenai mangkraknya pengerjaan dan kelambatan deviasi proyek pada Rabu (14/10/2026), penanggung jawab proyek dari pihak kontraktor, Alex, memilih tidak memberikan respons sama sekali.
Sikap bungkam tersebut mengulangi kejadian sebelumnya pada Rabu (2/9/2026), saat yang bersangkutan juga enggan memaparkan capaian progres pengerjaan bulanan kepada awak media.
Sementara itu, pihak konsultan pengawas dari CV Restu Cahaya Graha dituntut publik tidak sekadar memastikan spesifikasi teknis pengerjaan, melainkan juga mengawasi penerapan Tata Kelola K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta ketertiban lingkungan kerja.
Saat dikonfirmasi, perwakilan konsultan pengawas membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan tindakan korektif berupa surat teguran kepada kontraktor pelaksana.
“Teguran pasti ada pak. Ada beberapa bagian,” ujar perwakilan CV Restu Cahaya Graha pada Rabu (2/9/2026), tanpa membeberkan secara rinci poin-poin pelanggaran yang dimaksud.
Ia menambahkan bahwa seluruh catatan evaluasi, temuan ketidaksesuaian K3, hingga rekam kelambatan pengerjaan telah dituangkan ke dalam laporan harian serta mingguan pengawasan yang dilaporkan penanggung jawab ke dinas terkait di kawasan Ujung Gurun.
Publik Desak Keterbukaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Melihat lambannya laju pembangunan infrastruktur publik di pusat perdagangan utama Padang tersebut, publik kini mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang untuk turun tangan secara tegas.
Masyarakat meminta kepastian mengenai jumlah teguran resmi yang telah diterbitkan, tindak lanjut penanganan insentif pekerja yang tertunggak, serta sanksi administratif atau rekomendasi pemutusan kontrak jika kontraktor pelaksana tidak mampu mengejar ketertinggalan deviasi sebelum batas waktu 28 Desember 2026.
Hingga berita diturunkan redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait, dan melakukan konfirmasi ke pihak terkait lainnya. (mrh/gmn)









"
/>
0 comments:
Post a Comment