PADANG, (GemaMedianet.com) | Upaya melestarikan lingkungan hidup dan meminimalisir risiko bencana alam bukan sebatas tanggung jawab pemerintah daerah semata, melainkan memerlukan kesadaran kolektif serta keterlibatan aktif warga dalam aktivitas harian.
Aksi nyata seperti menjaga kebersihan, tidak menyempitkan saluran air, hingga memperhatikan tata ruang sebelum membangun hunian menjadi langkah kunci menekan ancaman banjir di Sumatera Barat.
Pesan strategis tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Sumatera Barat di Kecamatan Padang Timur, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Drs. H. Muhidi, MM., bersama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar Yomike Yusra serta Camat Padang Timur Aidil Zulhani.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa norma perlindungan lingkungan harus diwujudkan lewat aksi konkret di tengah warga, tidak hanya tertulis sebagai regulasi di atas kertas. Masyarakat diimbau untuk cermat meninjau kondisi resapan air dan kelayakan kawasan sebelum mendirikan bangunan.
“Kalau kita ingin lingkungan yang aman dan nyaman, kita harus ikut menjaga bumi dan segala isinya. Perda ini menjadi pedoman agar perlindungan lingkungan dilakukan secara terencana, sekaligus mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kondisi di sekitarnya,” tegas Muhidi.
Muhidi secara khusus mengingatkan warga agar tidak menutup atau mempersempit drainase yang telah dibangun pemerintah, sebab penutupan aliran air menjadi pemicu utama luapan banjir saat curah hujan tinggi.
Pengawasan pembangunan yang ketat sejak tahap perencanaan dipandang jauh lebih efektif ketimbang melakukan penanganan darurat usai kerusakan ekologis terjadi.
“Kita ingin sosialisasi ini menjadi langkah preventif. Mencegah lebih baik daripada memperbaiki setelah terjadi kerusakan. Jika sejak awal pembangunan memperhatikan lingkungan dan masyarakat ikut mengawasi, insyaallah lingkungan kita tetap aman, bersih, dan nyaman,” lanjutnya.
DLH Sumbar: RPPLH Jadi Acuan Pembangunan Berkelanjutan
Sekretaris DLH Sumbar, Yomike Yusra, memaparkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RPPLH disusun berlandaskan UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dokumen ini menjadi kompas jangka panjang agar ekspansi pembangunan daerah tidak mengorbankan hak-hak ekologis generasi mendatang.
Yomike menyoroti bahwa indikator lingkungan yang sehat berdampak langsung pada ketersediaan air bersih, produktivitas lahan pertanian, ketahanan pangan, hingga kualitas udara.
Ia juga menyinggung ancaman kabut asap yang tidak mengenal sekat wilayah administratif sehingga membutuhkan penanganan terpadu.
“Asap tidak punya KTP. Ketika terbawa angin, masyarakat di wilayah lain juga ikut merasakan dampaknya. Karena itu, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama. Semua unsur masyarakat, tokoh cadiak pandai, hingga Bundo Kanduang perlu ikut mengambil bagian,” terang Yomike.
Camat Padang Timur Imbau Warga Memilah Sampah dari Rumah
Camat Padang Timur, Aidil Zulhani, mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi RPPLH oleh DPRD Sumbar. Ia mengimbau warga Padang Timur untuk memulai kepedulian lingkungan dari unit terkecil, yakni rumah tangga.
Langkah praktis yang dapat diterapkan mencakup pemilahan sampah organik dan anorganik, pembuangan sampah tepat waktu, serta pemeliharaan kebersihan selokan di sekitar pemukiman.
“Menjaga lingkungan bisa dimulai dari rumah. Kita biasakan memilah sampah dan membuangnya pada tempat yang semestinya. Informasi perlindungan lingkungan ini harus diteruskan hingga ke tingkat RT dan RW agar kesiapsiagaan warga semakin solid,” pungkas Aidil. (mrh/gmn)
#Editor: RS Khadiva









"
/>
0 comments:
Post a Comment