PADANG, (GemaMedianet.com) | Kekhawatiran mendalam atas musibah banjir yang terus berulang saban hujan deras turun mendorong warga permukiman di Kota Padang melayangkan desakan tegas kepada pemerintah.
Masyarakat meminta instansi berwenang segera melakukan penelusuran lapangan dan evaluasi menyeluruh terhadap dampak pembangunan kawasan perumahan baru di sekitar permukiman mereka.
Persoalan krusial tersebut mencuat secara terbuka dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Sumatera Barat di Padang, Sabtu (17/10/2026).
Heri, Ketua LPS yang menetap di Perumahan Safa Marwa, menyampaikan bahwa warga di kawasannya senantiasa dihinggapi rasa cemas setiap kali awan hitam menggantung.
Ia menduga perubahan bentang alam dan alih fungsi lahan resapan air akibat ekspansi pembangunan Perumahan Kinaya di kawasan sekitar menjadi pemicu utama penyempitan jalur air dan genangan air berulang.
“Kami sudah menyampaikan persoalan ini melalui surat resmi kepada Pemerintah Kota Padang, Gubernur, hingga instansi lingkungan hidup. Kami berharap ada tindak lanjut yang jelas, karena setiap hujan kami kembali khawatir dengan kondisi lingkungan tempat tinggal kami,” ungkap Heri secara terbuka.
Warga mempertanyakan kelengkapan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) serta kesesuaian izin pembangunan proyek perumahan tersebut dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak membiarkan pengembang mengubah aliran air alami tanpa perhitungan risiko bencana yang matang.
DLH Sumbar Berencana Evaluasi dan Tinjau Ulang RPPLH 2020
Merespons aduan warga Perumahan Safa Marwa, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Yomike Yusra, menegaskan bahwa penanganan dampak pembangunan perumahan di Kota Padang wajib dikoordinasikan secara lintas instansi bersama Pemerintah Kota Padang.
Yomike memaparkan bahwa penelusuran teknis akan mencakup aspek kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, hingga kajian risiko bencana banjir dan tanah longsor.
Lebih jauh, DLH Provinsi Sumatera Barat berencana melakukan peninjauan kembali (revisit) terhadap dokumen RPPLH yang disusun pada tahun 2020. Penyesuaian regulasi ini dinilai mendesak agar kebijakan perlindungan ekologi mampu menjawab pesatnya laju alih fungsi lahan dan dinamika kebencanaan kawasan perkotaan.
“Persoalan ini perlu kita koordinasikan dengan Pemerintah Kota Padang. Kita harus melihat apakah pembangunan sudah sesuai dengan tata ruang dan bagaimana kajian lingkungannya. Setiap pembangunan wajib memperhatikan kondisi lingkungan dan risiko bencana agar potensi masalah dapat diketahui lebih awal,” jelas Yomike.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Pembangunan Jangan Abaikan Keselamatan Warga
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, MM., menegaskan bahwa penegakan aturan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha (pengembang), dan masyarakat.
Muhidi mengingatkan para pengembang agar tidak sekadar mengejar keuntungan komersial dengan mengabaikan fungsi daya dukung lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Ia juga mengimbau calon pembeli rumah untuk kritis dan cermat memeriksa status lahan serta potensi banjir sebelum memutuskan membeli hunian.
“Ketika ingin membeli rumah, kita perlu mengetahui kondisi lahannya, apakah rawan banjir atau longsor, dan bagaimana lingkungan di sekitarnya. Pembangunan harus mempertimbangkan kondisi alam, bukan sekadar mengejar pertumbuhan kawasan. Jangan sampai masyarakat baru mendapat perhatian setelah bencana terjadi,” tegas Muhidi mengakhiri arahannya. (mrh/gmn)
#Editor: RS Khadiva









"
/>
0 comments:
Post a Comment