PARIAMAN, (GemaMedianet.com) | Jaminan perlindungan atas hak-hak dasar masyarakat selaku konsumen serta penegakan standar mutu barang dan jasa terus diperkuat melalui penyebarluasan regulasi daerah di tingkat kabupaten dan kota.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Yasin, STP, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Kegiatan edukasi dan dialog publik tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Joyo Makmur, Kota Pariaman, Minggu (8/11/2026).
Agenda sosialisasi tersebut diikuti oleh 100 orang peserta dari berbagai lapisan elemen masyarakat Kota Pariaman yang antusias mengikuti jalannya pemaparan materi serta dialog interaktif.
Dalam penjelasannya, Muhammad Yasin yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Pariaman menegaskan bahwa Perda 21/2018 dibentuk untuk mengangkat harkat serta martabat konsumen melalui kepastian hukum atas transaksi barang dan jasa berkualitas.
“Semangat utama yang tertuang dalam Perda ini adalah menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan hak mutlak seluruh masyarakat Sumatera Barat. Pelaku usaha wajib membangun sikap bertanggung jawab serta menghormati standar kualitas produk,” tegas Muhammad Yasin.
Dorong Optimalisasi Pasal 3 terkait Pengawasan dan Penanganan Sengketa
Secara teknis, Muhammad Yasin mendorong optimalisasi penerapan Pasal 3 Perda Nomor 21 Tahun 2018 agar terlaksana secara nyata di lapangan.
Pasal tersebut memberikan mandat dan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengawasi peredaran barang dan jasa, melakukan penegakan hukum, menyediakan layanan penanganan sengketa konsumen, serta memfasilitasi operasional Perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (PBPKN) di daerah.
Soroti Takaran BBM Eceran dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Dalam sesi diskusi interaktif, peserta sosialisasi melontarkan keluhan terkait indikasi ketidaktepatan takaran pada penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di tingkat pedagang serta kekhawatiran penyaluran pupuk bersubsidi yang sering tidak tepat sasaran bagi petani kecil.
Menjawab kegelisahan warga tersebut, Muhammad Yasin menekankan pentingnya sinergi dan pengawasan melekat dari dinas teknis terkait di tingkat pemerintah kota bersama pengawasan partisipatif masyarakat.
“Menanggapi persoalan takaran BBM eceran dan distribusi pupuk bersubsidi, di sinilah peran penting dinas terkait di tingkat kota bersama seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi membangun kesadaran agar hak-hak konsumen dapat terlindungi secara maksimal,” pungkasnya. (mrh/gmn)
#Editor : RS Khadiva



"
/>






0 comments:
Post a Comment