PADANG, (GemaMedianet.com) | Perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat selaku konsumen di tengah masifnya peredaran barang dan jasa pasar modern terus diperkuat melalui penyebarluasan payung hukum daerah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Muhammad Yasin, STP, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Kegiatan edukasi dan dialog publik tersebut dipusatkan di SMPIT Madinah Al Fatih, Nagari Gadur, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (7/11/2026).
Sebanyak 100 orang peserta dari berbagai nagari di Padang Pariaman mengikuti jalannya acara bersama Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman Risdianto, ST, serta jajaran tokoh masyarakat lokal.
Dalam pemaparannya, Muhammad Yasin menegaskan bahwa Perda 21/2018 hadir untuk menciptakan tatanan perdagangan yang adil, setara, dan berkepastian hukum antara pelaku usaha dan masyarakat pembeli.
“Hak-hak konsumen tidak boleh diabaikan dalam aktivitas perdagangan. Lahirnya Perda Nomor 21 Tahun 2018 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil, sehingga tidak ada warga yang dirugikan oleh praktik perdagangan tidak sehat,” tegas Muhammad Yasin.
Pembedahan Struktur Perda 21/2018 dan Pengaduan Sengketa
Muhammad Yasin membedah bahwa Perda Nomor 21 Tahun 2018 memuat 14 bab dan 48 pasal komprehensif.
Regulasi tersebut mengatur secara terperinci mengenai kewenangan pemerintah daerah, hak serta kewajiban konsumen, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha, larangan edar produk melanggar standar, hingga mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Dalam sesi dialog, peserta melontarkan pertanyaan kritis terkait perlindungan bagi produsen apabila terjadi kelalaian dari pihak konsumen, serta kecemasan warga atas maraknya produk makanan dan minuman yang belum jelas sertifikasi kehalalannya di pasaran lokal.
Inisiasi Ranperda Jaminan Produk Halal di Sumbar
Menanggapi kegelisahan warga terkait kejelasan standar halal produk konsumsi, Muhammad Yasin mengungkapkan bahwa Fraksi PKS DPRD Sumbar tengah merancang dan menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Produk Halal.
Regulasi baru tersebut nantinya diharapkan menjadi penopang Perda Perlindungan Konsumen guna memastikan seluruh produk pangan yang beredar di Sumatera Barat terjamin kehalalan dan keamanannya secara syariat maupun kesehatan.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat Padang Pariaman diimbau untuk semakin kritis, berani melapor jika menemukan pelanggaran mutu barang, serta bersama-sama membudayakan gerakan konsumen cerdas di Sumatera Barat. (mrh/gmn)
#Editor : RS Khadiva



"
/>






0 comments:
Post a Comment