PASBAR, (GemaMedianet.com) | Komitmen penegakan hukum dalam membasmi praktik kejahatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta merusak kualitas sarana publik kembali dibuktikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat.
Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Olahraga (GOR Padang Tujuh) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016.
Kedua tersangka yang resmi dijerat masing-masing berinisial JD (52) selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya bertindak sebagai kontraktor pelaksana, serta DE (53) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., memaparkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan usai melangsungkan gelar perkara di tingkat Polda Sumbar serta perangkaian alat bukti yang presisi sejak laporan polisi diterbitkan pada 2017 silam.
“Penyidik Unit Tipikor mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi yang memiliki kesesuaian. Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK),” ungkap Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Rabu (4/11/2026).
Pemeriksaan Ahli BPK RI dan Sinyalemen Tersangka Baru
Dalam membongkar penyimpangan fisik konstruksi GOR Padang Tujuh tersebut, penyidik Tipikor Polres Pasbar telah memeriksa tiga orang ahli independen, yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli audit fisik konstruksi.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, aliran dana proyek yang tidak sesuai spesifikasi tersebut disinyalir dipergunakan oleh para pelaku untuk memperkaya diri sendiri dan kepentingan pribadi.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus bergerak secara dinamis dan tidak menutup kemungkinan adanya serangkaian penangkapan tersangka baru yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Para penyidik masih mencari dan mendalami keterkaitan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi fasilitas umum masyarakat ini,” tegas Iptu Agung.
Imbauan Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama mengawal jalannya penanganan perkara ini hingga tuntas di persidangan.
Kapolres mengimbau publik agar tetap menghormati prinsip-prinsip penegakan hukum yang berlaku, khususnya perlindungan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau pengumuman resmi dari aparat penegak hukum,” pungkas AKBP Agung Tribawanto. (hrp/gmn)
#Editor : Marzuki RH



"
/>






0 comments:
Post a Comment