04 November 2026

Awasi Ketat Distribusi Energi Kepulauan, Satreskrim Polres Mentawai Meringkus Tiga Penyeleweng BBM Subsidi



MENTAWAI, (GemaMedianet.com) | Komitmen tegas dalam mengawal distribusi energi nasional agar tepat sasaran serta melindungi hak-hak ekonomi warga kepulauan terus dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai membongkar tiga kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah di wilayah hukum Kepulauan Mentawai.

Dalam pengungkapan operasi penindakan tersebut, jajaran penyidik mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial B.E.M., HN, dan JP.

Selain meringkus ketiga tersangka, tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai menyita barang bukti utama berupa 1.035 liter BBM jenis Pertalite yang dikemas dalam puluhan jeriken penampung.

Plt. Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam mengamankan alokasi energi bersubsidi bagi masyarakat terluar.

“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang penyalurannya telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Karena itu, praktik pengangkutan maupun penjualan kembali yang melanggar ketentuan hukum akan kami proses secara tegas tanpa kompromi,” tegas AKBP Nendra Madya Tias, Rabu (4/11/2026).

Penyitaan Tiga Armada Pengangkut dan Barang Bukti

Dalam penyergapan di tiga lokasi penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti operasional yang digunakan para pelaku untuk mengangkut BBM tanpa izin sah, meliputi 1 unit mobil Mitsubishi Colt T120SS warna hitam. 1 unit mobil Mitsubishi Colt FE71L warna kuning.
1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam, Puluhan jeriken berisi 1.035 liter Pertalite, dan 1 unit telepon genggam merek Realme warna ungu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Joni Harman, S.H., M.H., memaparkan bahwa penyidik Unit Tipidter masih terus melangsungkan pemeriksaan maraton terhadap tersangka B.E.M., HN, dan JP guna membongkar muara asal pasokan BBM tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan perundang-undangan nasional.

“Para tersangka terancam pidana kurungan penjara paling lama 6 tahun serta pidana sanksi keuangan materiil paling banyak Rp60 miliar. Penyidikan masih terus kami kembangkan,” terang IPTU Joni Harman.

Jaga Aksesibilitas Energi Wilayah 3T

Polres Kepulauan Mentawai memastikan bakal memperketat pengawasan di pintu-pintu dermaga pelabuhan dan stasiun pengisian BBM guna mencegah terjadinya penimbunan maupun kelangkaan buatan.

Langkah ini diambil demi menjamin ketersediaan energi yang adil, stabil, serta terjangkau bagi pemenuhan kebutuhan harian masyarakat di wilayah kepulauan Sumatera Barat. (hkm/gmn)

#Editor : Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR



Iklan


iklan

" />

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive