PASBAR, (GemaMedianet.com) | Ketegasan hukum tanpa pandang bulu dalam menindak kejahatan perusakan lingkungan hidup dan eksploitasi sumber daya alam secara liar terus dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (30/10/2026).
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, jajaran kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AB beserta barang bukti utama berupa satu unit alat berat jenis ekskavator.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melangsungkan pemeriksaan maraton untuk mendalami peran AB sekaligus memburu aktor intelektual serta pemodal (cukong) di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons cepat atas keluhan warga terkait perusakan ekosistem sungai.
“Peran AB masih kami dalami secara mendalam, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam operasional penambangan tanpa izin ini. Penyidik bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang liar,” ujar Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Minggu (1/11).
Modus Gunakan Mesin Dompeng dan Ekskavator
Berdasarkan hasil investigasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), modus operandi pertambangan emas ilegal di Nagari Batahan tersebut tergolong masif.
Komplotan pelaku memanfaatkan kombinasi alat berat ekskavator untuk merusak tebing sungai, mesin pengolah material (dompeng), serta unit pompa air berkapasitas tinggi.
Kendati demikian, saat tim gabungan tiba di lokasi untuk mengamankan barang bukti, kondisi TKP dalam keadaan kosong tanpa ada aktivitas pengerukan yang tengah berlangsung.
Selain menyita ekskavator dan menginterogasi AB, penyidik meluas cakupan penyelidikan guna menelusuri alas hak atas tanah di lokasi pertambangan liar tersebut dengan berkoordinasi bersama pemerintah nagari serta instansi teknis terkait.
Lacak Aliran Dana dan Perburuan Cukong Tambang
Dari keterangan sementara di lapangan, aktivitas PETI ini disinyalir telah beroperasi kurang lebih selama satu bulan terakhir.
Namun, kepolisian tetap melangsungkan verifikasi faktual melalui uji petik data dan pemeriksaan saksi guna memastikan validitas durasi operasional tambang.
Fokus penyidikan saat ini juga mengarah pada skema pengupahan dan aliran dana. Operator alat berat diduga hanya berstatus sebagai buruh harian yang menerima instruksi dan upah dari pihak tertentu.
“Penyidik masih bekerja secara maraton untuk mengungkap secara tuntas jaringan di balik dugaan tambang emas ilegal ini. Identitas pemodal atau pihak yang bertindak sebagai aktor intelektual dan penanggung jawab finansial masih dalam tahap pengembangan,” tegas Kasat Reskrim. (tbn/gmn)
#Editor: Marzuki RH



"
/>






0 comments:
Post a Comment