01 November 2026

Jaga Marwah dan Kesehatan Personel, Kapolri Terbitkan SE Larangan Vape di Seluruh Korps Bhayangkara



JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengambil langkah tegas dan presisi dalam menjaga marwah, etika profesi, serta integritas seluruh personel di lingkungan institusi kepolisian.

Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui kebijakan pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh anggota kepolisian dan Pegawai Negeri pada Polri (PNP) di seluruh Indonesia.

Keputusan krusial ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026 yang dikeluarkan pada Jumat (30/10/2026). Diterbitkannya surat edaran ini menjadi pedoman wajib sekaligus peringatan keras bagi seluruh jajaran di tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa larangan ini dipicu oleh kekhawatiran mendalam atas maraknya penyalahgunaan rokok elektrik oleh jaringan kejahatan narkotika.

Berdasarkan temuan intelijen dan penindakan di lapangan, cairan vape kini marak dijadikan sarana efektif untuk menyelundupkan narkotika jenis baru, antara lain Etomidate, Colongana, Isabu Cair, Ganja Cair, hingga Ketamine.

Scara visual kasat mata, cairan cartridge biasa sangat sulit dibedakan dengan cairan yang telah terkontaminasi atau sengaja dicampur zat adiktif terlarang tersebut.

“Larangan ini diberlakukan secara serentak guna membenteng integritas personel dari ancaman penyusupan peredaran narkotika modus baru, sekaligus menjaga estetika profesi seragam cokelat di mata publik,” ujar Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Bahaya Riset BRIN dan Penegakan Hukum Internal

Selain ancaman kejahatan narkoba, pertimbangan kesehatan biologis menjadi alasan kuat penertiban ini. Hasil riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap dampak destruktif penggunaan vape.

Riset BRIN mencatat bahaya nyata mulai dari penurun kekebalan insulin memicu diabetes, 92 persen sampel mengalami gangguan kerusakan paru-paru, hingga ancaman racun tinggi bagi perokok pasif di lingkungan kerja.

Oleh karena itu, aturan ketat ini juga diberlakukan secara mutandis kepada masyarakat umum atau tamu yang mendatangi kantor-kantor kepolisian. Setiap pengunjung dilarang keras mengoperasikan vape dan wajib mematikan perangkat selama berada di area markas kepolisian.

Pengawasan melekat akan dilangsungkan secara ketat oleh Divisi Propam dan Satuan Pengamanan Internal (Paminal). Bagi personel yang melanggar, sanksi tegas menanti tanpa toleransi.

Sanksi penindakan mencakup Sanksi Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri berlandaskan PP No. 2/2003 serta Perpol No. 7/2022 Pasal 13 huruf e.

“Polri ingin menegaskan komitmen membangun institusi yang bersih, sehat, dan berintegritas tinggi. Menjaga kehormatan institusi dan kesehatan harus dimulai dari disiplin kesadaran diri sendiri,” pungkas Irjen Johnny Eddizon Isir. (prl/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR



Iklan


iklan

" />

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive