Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melalui Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menggerebek praktik penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Pasaman.
Dalam operasi penegakan hukum yang melibatkan tim gabungan Unit III dan Unit IV Subdit IV Tipidter bersama Satreskrim Polres Pasaman tersebut, petugas mengamankan seorang operator alat berat berinisial N (27).
Selain mengamankan sang operator, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator merek SDLG warna kuning, satu unit komputer alat berat, serta dua buah karpet penyaring emas ilegal.
Operasi Senyap Dini Hari di Rao Selatan dan Rao
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait maraknya aktivitas pengerukan tanah berindikasi pertambangan liar di kawasan Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kompol Firdaus, S.H., M.H., bergerak cepat meninggalkan Mapolda Sumbar menuju Kabupaten Pasaman pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setibanya di wilayah hukum Pasaman pada sore hari, tim langsung berkoordinasi matang dengan jajaran Satreskrim Polres Pasaman.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim Unit III menyelinap melakukan pengintaian dan pengumpulan bahan keterangan di titik target Nagari Lubuk Layang, sementara tim Unit IV bergerak melakukan penyelidikan di lokasi terpisah di Padang Mantinggi, Kecamatan Rao.
Tepat pada Jumat (30/10/2026) dini hari pukul 02.00 WIB, tim melancarkan penggerebekan dan mengamankan operator N beserta ekskavator SDLG dan karpet penyaring. Disusul pada pukul 02.35 WIB, tim Unit IV menyita modul komputer alat berat di lokasi kedua guna melumpuhkan mesin.
Evakuasi Dramatis Menggunakan Truk Trado
Guna mengamankan barang bukti dari potensi pemindahan oleh pihak tak bertanggung jawab, sekitar pukul 03.00 WIB, tim Unit III membawa ekskavator keluar menuju kawasan Sungai Raya, Kecamatan Rao.
Menjelang fajar pukul 05.00 WIB, alat berat berbobot belasan ton tersebut berhasil dievakuasi menggunakan kendaraan truk trado pengangkut menuju markas Polsek Lubuk Sikaping.
Sementara itu, operator N digelandang langsung ke Mapolda Sumbar guna menjalani proses penyidikan mendalam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol. Siswantoro, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata kepastian hukum atas perlindungan ekosistem wilayah Sumbar dari kerusakan parah.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri legalitas kegiatan. Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berlandaskan alat bukti,” tegas Kombes Pol Siswantoro, Minggu (1/11).
Imbauan Kabid Humas Polda Sumbar
Senada dengan Dirreskrimsus, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif mengawasi lingkungan sekitar dari ancaman tambang liar.
“Polda Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Peran aktif warga melaporkan aktivitas mencurigakan sangat kami harapkan demi keselamatan generasi mendatang,” imbau Kombes Pol Susmelawati Rosya. (tbn/gmn)
#Editor: Marzuki RH



"
/>






0 comments:
Post a Comment