31 October 2026

Sembilan Kali Beraksi, Spesialis Curanmor S.H. Dibekuk Satreskrim Polres Pasbar Usai Bergumul dengan Petugas



PASBAR, (GemaMedianet.com) | Ketegasan hukum tanpa kompromi ditegakkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat terhadap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat perkebunan.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas meringkus seorang pemuda berinisial S.H. (23), terduga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku ditangkap petugas di sebuah pondok kebun kelapa sawit yang berlokasi di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersangka S.H. yang terlibat aksi pencurian sepeda motor milik korban Wazirman.

“Pelaku diduga kuat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban Wazirman. Saat hendak ditangkap di lokasi persembunyiannya, pelaku sempat melakukan perlawanan sengit hingga terjadi pergumulan fisik, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas,” ungkap Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.

Kronologi Pencurian Modus Mengaku "Pinjam Sebentar"

Kasat Reskrim memaparkan, peristiwa kejahatan tersebut bermula pada Rabu (23/9/2026) di area kebun kelapa sawit milik korban di Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka. Pelaku bersama seorang rekannya sengaja berburu sasaran kendaraan dari arah Ujung Gading.

Melihat satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit-X bernomor polisi BM 2957 QL milik korban terparkir di bawah pondok dengan kunci kontak masih tergantung, pelaku langsung melarikan kendaraan tersebut.

Saat korban berteriak minta tolong, pelaku secara licik berteriak melontarkan kalimat “pinjam sebentar” sambil menggeber sepeda motor korban ke arah jalan raya. Korban yang dirugikan lantas membuat laporan resmi ke SPKT Polres Pasaman Barat.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas melacak keberadaan pelaku hingga ke ceruk perkebunan sawit Lembah Melintang.

Pengakuan 9 TKP dan Perburuan Penadah Barang Curian

Berdasarkan pemeriksaan intensif di Mapolres Pasaman Barat, tersangka S.H. mengakui seluruh perbuatannya. Guna mengelabui identifikasi petugas, pelaku sempat melepas bodi kendaraan dan membuangnya ke aliran sungai.

Sepeda motor curian tersebut lantas dijual kepada seorang penadah di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, seharga Rp1.400.000. Petugas bergerak cepat menyita barang bukti satu unit Honda Supra Fit-X tersebut.

Pengembangan penyidikan mengungkap fakta mencemaskan: tersangka S.H. ternyata telah sembilan kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas.

“Pelaku mengakui telah beraksi di sembilan TKP berbeda. Seluruh hasil kejahatan dijual kepada penadah yang identitasnya sudah kami kantongi dan kini dalam perburuan tim. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (hrp/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR



Iklan


iklan

" />

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive