31 October 2026

Sasar Jalur Perlintasan Antar-Provinsi, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gulung Dua Residivis Bandar Ganja dan Sabu



PAYAKUMBUH, (GemaMedianet.com) | Ketegasan tanpa kompromi dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Payakumbuh.

Jajaran kepolisian menggulung dua orang residivis yang disinyalir telah bertindak sebagai bandar peredaran narkotika dalam dua operasi penindakan maraton di lokasi berbeda pada Jumat (30/10/2026) malam.

Dua orang terduga pelaku yang dibekuk petugas masing-masing berinisial FD (23) dan DF (36). Keduanya merupakan residivis kasus serupa yang telah lama masuk dalam Target Operasi (TO) jajaran Polres Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan pembongkaran jaringan peredaran gelap barang haram tersebut.

“Keduanya merupakan residivis yang sudah berulang kali pernah dihukum dalam kasus yang sama. Mereka merupakan TO target operasi kami yang telah bertindak sebagai bandar peredaran narkotika di wilayah hukum Payakumbuh,” tegas AKP Gusmanto, Sabtu (31/10).

Penindakan Maraton di Dua TKP Berbeda

Kasat Narkoba memaparkan, penindakan lokasi pertama dilangsungkan di kawasan pinggir jalan Kelurahan Padang Sikabu, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina), sekitar pukul 19.20 WIB.

Di lokasi ini, tim Opsnal membekuk tersangka FD (23) dan menyita barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis ganja kering seberat kotor 100 gram. 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor 0,62 gram. Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp227.000.

Sementara itu, pada lokasi kedua di pinggir jalan depan Kantor Lurah Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, petugas meringkus tersangka DF (36). Dari tangan residivis ini, polisi mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu seberat kotor 0,33 gram, Uang tunai transaksi sebesar Rp170.000.

Kerentanan Jalur Perlintasan dan Dukungan Masyarakat

AKP Gusmanto menjelaskan, maraknya peredaran gelap narkotika di Kota Payakumbuh dipicu oleh letak geografis kota yang berada di perlintasan strategis antar-provinsi Sumatera Barat dan Riau. Kondisi ini acap dimanfaatkan jaringan pelaku kejahatan untuk mengeruk keuntungan haram.

Menyikapi kerentanan tersebut, pihak kepolisian meminta peran aktif seluruh elemen warga guna mempersempit ruang gerak para pengedar di lingkungan permukiman.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada kami apabila mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkas Kasat Narkoba.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Payakumbuh dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hpp/gmn)

#Editor: Marzuki RH 


0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR



Iklan


iklan

" />

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive