SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung bergerak cepat memberantas tindak kejahatan yang meresahkan fasilitas vital publik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung sukses membongkar sindikat pencurian aki tower telekomunikasi yang diduga telah beraksi lintas kabupaten di wilayah Sumatera Barat, Kamis (8/10/2026) dini hari.
Dua pria paruh baya berinisial RF (39) dan G (47), yang tercatat sebagai warga Jorong Subarang Batu Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubu, Kabupaten Solok, tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh personel Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung bersama anggota Polsek Kamang Baru dan Unit I Satreskrim pada pukul 00.30 WIB. Kedua tersangka diringkus di kawasan Muaro Takung usai diduga kuat baru saja melancarkan aksi pencurian perangkat catu daya menara telekomunikasi.
Usai diamankan di lokasi kejadian, kedua tersangka sempat dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, tepat pukul 02.00 WIB, salah satu terduga pelaku digelandang ke Mapolres Sijunjung guna menjalani proses penyidikan mendalam secara intensif.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/X/2026/SPKT/ POLRES SIJUNJUNG/ POLDA SUMBAR, tertanggal 8 Oktober 2026. Kasus ini dilaporkan menyusul hilangnya perangkat vital di kawasan Jorong Hilia Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti krusial berupa lima unit aki/litium merek Sucred yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan pencurian di fasilitas telekomunikasi tersebut.
Kendati baru tertangkap di Sijunjung, hasil pengembangan penyidikan awal mengungkap fakta yang mencengangkan. Sindikat ini diduga kuat telah beroperasi secara profesional dan menyasar lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai kabupaten dan kota tetangga. Wilayah operasional hitam mereka mencakup Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, hingga Kabupaten Dharmasraya—termasuk dugaan keterlibatan di kawasan Pulau Punjung.
“Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, mendalami kemungkinan adanya TKP lain, mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra.
Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang merusak infrastruktur vital dan mengganggu kelancaran sistem komunikasi masyarakat. Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Sijunjung sambil menunggu proses hukum lanjutan serta pengembangan jaringan komplotan lainnya. (prl/gmn)
#Editor: Marzuki RH









"
/>
0 comments:
Post a Comment