23 September 2026

Polres Pasaman Barat Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Disabilitas di Perkebunan Sawit Air Bangis



PASBAR, (GemaMedianet.com) | Pelarian seorang pria berinisial AP (52) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang mengalami disabilitas fisik, mental, dan intelektual akhirnya berakhir di tengah gelapnya perkebunan kelapa sawit Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat yang bergerak cepat di bawah komando Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasus bejat ini mencuat setelah kakak kandung korban melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan yang ditempati istri pelaku di Kecamatan Lembah Melintang, Minggu (20/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kronologi bermula ketika AP baru pulang dari tempat hiburan malam pada Sabtu (19/9/2026) malam. Keesokan harinya, tersangka mendatangi rumah kontrakan saat istrinya sedang tidak berada di tempat. Di dalam rumah tersebut, korban berinisial Bunga (nama samaran) yang menderita disabilitas tengah berbaring.

“Tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap korban. Aksi tersebut terbongkar setelah warga sekitar mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar dan langsung mendatangi lokasi,” jelas Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.

Pelarian ke Kebunan Sawit dan Proses Hukum Lanjutan

Kedatangan warga yang curiga membuat AP menghentikan perbuatannya dan berusaha melarikan diri. Sempat diamankan oleh warga setempat, tersangka berhasil meloloskan diri bersama seorang rekannya dan kabur menyusuri kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis.

Menerima laporan dari keluarga korban, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro langsung bergerak melakukan pelacakan, pengumpulan keterangan saksi, serta penyisiran ketat di area perkebunan sawit tempat persembunyian tersangka.

Setelah melakukan penyisiran intensif, petugas berhasil menemukan persembunyian AP dan membawanya ke Markas Komando Polres Pasaman Barat.

Dalam pemeriksaan awal di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Meskipun demikian, polisi tetap melakukan pendalaman secara komprehensif dengan mencocokkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil visum.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini, termasuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.

Saat ini, tersangka AP telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d, ayat (4), serta ayat (9) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ppb/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive