06 November 2026

Pansus DPRD Sumbar Ungkap 22 Aset Bermasalah Senilai Rp79 Miliar, Likuidasi Dua BUMD Terhenti Hampir Satu Dekade



PADANG, (GemaMedianet.com) | Penataan dan pengamanan kekayaan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.

Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset DPRD Sumbar membongkar temuan 22 paket aset tanah dan bangunan bernilai Rp79,02 miliar yang tidak termanfaatkan secara optimal (idle) maupun terjerat sengketa hukum.

Hasil audit kelembagaan tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Pengelolaan Aset DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar di Gedung Utama DPRD Sumbar, Padang, Jumat (6/11/2026).

Rincian temuan mencatat sebesar Rp54,52 miliar masuk kategori aset tidak produktif (idle), sedangkan Rp24,50 miliar merupakan aset bermasalah, mencakup lahan dikuasai pihak lain, ketidakjelasan dokumen kepemilikan, hingga bangunan rusak berat.

Beberapa titik aset yang disorot di antaranya tanah eks Penghubung Wilayah I di Bukittinggi, kolam air tawar Harau, tanah bekas Pelatihan Kesehatan Lubuk Alung, bangsal RSUD Prof. Dr. H. Muhammad Yamin, SH, serta lahan eks Dinas Pertanian di Jalan Raden Saleh Padang yang dikuasai pensiunan.

Pansus juga menyoroti terhentinya proses likuidasi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)—yakni PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ)—yang terkatung-katung hampir 10 tahun sejak diputuskan lewat RUPS pada 29 Juni 2016.

Di samping itu, kejelasan status hukum penyertaan modal dan lahan seluas 108 hektare pada PT Padang Industrial Park (PIP) serta PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP) belum memiliki kepastian pertanggungjawaban keuangan.

“Aset daerah bukan sekadar pencatatan inventaris administrasi, melainkan kekayaan daerah yang wajib diamanahkan, diselamatkan, dan dimanfaatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD menyetujui rekomendasi ini menjadi Keputusan DPRD Nomor 20/SB/2026 dan akan mengawal tindak lanjutnya setiap empat bulan,” tegas Ketua DPRD Sumbar, Drs. H. Muhidi, M.M., Jumat (6/11/2026).

Rekomendasi Pembentukan UPTA, Tim Terpadu, dan Pansus Khusus BUMD

Atas temuan memprihatinkan tersebut, DPRD Sumbar merekomendasikan Gubernur Sumbar untuk segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Pengelola Aset (UPTA) atau bermitra dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Gubernur juga diminta membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Aset Bermasalah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) dengan target terukur dan anggaran memadai.

Khusus untuk penuntasan likuidasi PT ATS dan PT DSJ serta penataan saham PT PIP dan PT ARP, DPRD Sumbar menjadwalkan pembentukan Pansus Khusus.

Wagub Vasko Ruseimy Paparkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam rapat paripurna yang sama, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penyempurnaan aturan ini ditujukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024.

Vasko Ruseimy menjelaskan enam aspek utama Perubahan Perda Keuangan Daerah, meliputi penyesuaian istilah umum, rincian klasifikasi Belanja Modal dan Bantuan Keuangan, penegasan sumber Pinjaman Daerah, mekanisme KUA-PPAS, penyederhanaan pertanggungjawaban keuangan, serta tata cara Utang Daerah pada kondisi darurat bencana.

Rapat Paripurna yang turut didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chinsa Putra tersebut juga menyetujui penyesuaian jadwal reses Anggota DPRD Sumbar Masa Persidangan Pertama dari semula 11–19 Desember 2026 dimajukan menjadi 5–14 Desember 2026 guna mengoptimalkan pertanggungjawaban anggaran akhir tahun. (mrh/gmn)

#Editor : RS Khadiva 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR



Iklan


iklan

" />

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive