SOLSEL, (GemaMedianet.com) | Pelarian dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang merenggut nyawa seorang lansia di Kabupaten Solok Selatan akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian.
Setelah tiga pekan melakukan perburuan lintas provinsi, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan sukses membekuk dua orang tersangka pembunuhan terhadap Marnunis (61), warga Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Kedua tersangka yakni Firdaus (42) alias Dopil dan Gusri (38) alias Agus. Keduanya diduga kuat sebagai dalang utama aksi kejahatan berdarah yang terjadi pada Minggu (27/9/2026) lalu.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi terpisah setelah jajarannya melakukan pemetaan intensif.
Tersangka Agus diringkus lebih awal pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Sementara tersangka Dopil ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026. Sebelum terendus di Depok, Dopil sempat melarikan diri ke Pekanbaru, Riau, guna menghindari amatan petugas.
Penangkapan Dopil dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro serta dukungan Tim Resmob Bareskrim Polri.
“Keberhasilan menangkap kedua tersangka ini merupakan komitmen tegas Polres Solok Selatan dalam mengungkap kasus perampokan sadis yang merenggut nyawa warga lansia. Kedua pelaku ditangkap di tempat berlainan setelah buron selama tiga pekan,” tegas AKBP Andreanaldo Ademi saat jumpa pers di Mapolres Solok Selatan, Selasa (27/10/2026).
Kronologi Penganiayaan Sadis dan Penggasakan Emas Korban
AKBP Andreanaldo Ademi membeberkan bahwa peristiwa keji tersebut bermula ketika kedua tersangka menyatroni kediaman korban sekitar pukul 02.00 WIB.
Para pelaku membobol masuk rumah dengan cara mencongkel pintu bagian belakang menggunakan sebatang linggis.
Namun, aksi kejahatan tersebut diketahui oleh korban Marnunis yang terbangun akibat mendengar kegaduhan suara pintu. Korban yang terperanjat mendapati kedua pelaku sudah berada di dalam ruangan.
Dalam situasi tepergok tersebut, tersangka Dopil secara menggebu memukul bagian kepala korban menggunakan linggis yang dipegangnya.
“Berdasarkan hasil otopsi tim medis, bagian tulang tengkorak kepala korban mengalami retak fatal akibat hantaman benda tumpul keras,” beber AKBP Andreanaldo Ademi.
Setelah korban terkapar tidak berdaya, kedua tersangka mengacak-acak isi rumah dan melucuti perhiasan emas yang melekat pada tubuh korban. Total kerugian materiil akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp141 juta.
Perhiasan emas seberat 13,8 gram hasil curian tersebut kemudian dijual pelaku di wilayah Kabupaten Solok seharga Rp35,5 juta.
Kasus ini terkuak setelah tetangga sekitar merasa curiga karena korban tidak kunjung keluar rumah hingga Minggu pagi, yang kemudian bermuara pada penemuan jasad korban.
Dua Tersangka Residivis, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dari hasil penyidikan mendalam, kepolisian mengonfirmasi bahwa kedua tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali berhadapan dengan hukum atas kejahatan serupa. Motif perampokan didorong oleh dorongan ekonomi serta kecanduan melakukan kejahatan.
Atas perbuatan sadis tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 459 dan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Solok Selatan memastikan seluruh tahapan penuntutan berkas perkara akan dikawal secara tuntas demi menegakkan keadilan bagi keluarga korban. (prl/gmn)
#Editor: Marzuki RH



"
/>






0 comments:
Post a Comment