JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) bersama jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia menggelar penertiban keselamatan berkendara berskala nasional bertajuk Operasi Patuh 2026.
Operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban berlalu lintas serentak tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Mengusung tema utama “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, operasi ini memfokuskan sasaran pada peningkatan disiplin masyarakat serta penindakan tegas atas pelanggaran tinggi risiko, khususnya aksi melawan arus lalu lintas.
Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin, menegaskan bahwa tolok ukur utama keberhasilan pergelaran operasi kepolisian ini sama sekali tidak diukur dari seberapa banyak lembar surat tilang yang dikeluarkan oleh petugas lapangan.
Indikator keberhasilan sejati terletak pada perubahan perilaku berkendara masyarakat yang makin sadar aturan serta mengutamakan keselamatan jiwa.
“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” tegas Brigjen Pol. Aries Syahbudin dalam keterangan resminya, Jumat (23/10/2026).
Fokus Utama Penindakan Lawan Arus dan Optimalisasi Sistem ETLE
Salah satu perhatian krusial dalam Operasi Patuh 2026 adalah penindakan aksi mengemudi atau mengendarai motor dengan cara melawan arus.
Perilaku ugal-ugalan tersebut dinilai berisiko sangat tinggi memicu kecelakaan fatal dan mengancam keselamatan para pengguna jalan lainnya. Korlantas Polri menginstruksikan seluruh jajaran agar memperkuat langkah pencegahan serta pengawasan ketat di titik-titik rawan penyerobotan arus.
Dalam skema penindakan, petugas di lapangan mengedepankan tiga pilar pendekatan:
Edukasi & Sosialisasi Masif: Penyelenggaraan edukasi safety riding bagi pengemudi sepeda motor serta safety driving bagi pengemudi roda empat atau lebih.
Penegakan Hukum Berbasis Digital: Memaksimalkan penindakan pelanggaran melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Teguran Simpatik: Pemberian teguran edukatif kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran minor.
Pengawasan Internal Ketat Personel Provos
Guna menjaga profesionalisme dan mengantisipasi potensi penyimpangan di lapangan, Kakorlantas Polri mengeluarkan instruksi tegas terkait mekanisme penilangan manual.
Brigjen Pol. Aries Syahbudin menginstruksikan bahwa setiap kegiatan penindakan atau tilang yang dilakukan petugas di lapangan wajib didampingi oleh personel Provos.
Kehadiran jajaran pengawasan internal ini ditujukan untuk memastikan seluruh proses interaksi hukum antara polisi dan pengendara berlangsung transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Melalui pergelaran Operasi Patuh 2026, Polri optimistis budaya tertib berlalu lintas di Indonesia dapat tertanam kuat dalam aktivitas sehari-hari tanpa harus menunggu kehadiran fisik petugas di jalan raya. (hmp/gmn)
#Editor: Marzuki RH



"
/>






0 comments:
Post a Comment