27 October 2026

Kukuhkan Irwan Basir Dt. Rajo Alam Pimpin LKAAM Kota Padang, Wako Fadly Amran Perkuat Sinergi Adat Melalui Perda No. 5/2026



PADANG, (GemaMedianet.com) | Penguatan struktur pemangku adat dan pelestarian nilai-nilai kebudayaan Minangkabau di ibu kota Provinsi Sumatera Barat memasuki babak baru yang kian kokoh.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menghadiri langsung prosesi sakral Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang Periode 2026–2031 di Auditorium Universitas Baiturahmah Padang, Senin (26/10/2026).

Dalam kesempatan khidmat tersebut, Wali Kota Fadly Amran secara resmi mengukuhkan Irwan Basir Dt. Rajo Alam sebagai Ketua LKAAM Kota Padang untuk lima tahun mendatang.

Sementara itu, prosesi pelantikan seluruh jajaran pengurus LKAAM Kota Padang dipimpin dan dilakukan secara langsung oleh Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar Datuak Sati.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus LKAAM Kota Padang yang baru dilantik.

Ia berharap momentum kepengurusan baru ini menjadi ajang konsolidasi untuk memperkuat kebersamaan niniak mamak serta melahirkan program kerja keadatan yang aplikatif bagi warga kota.

“Kami mengucapkan selamat kepada pengurus LKAAM Kota Padang Periode 2026–2031 yang resmi dilantik. Semoga momentum ini makin mempererat tali silaturahmi niniak mamak dan memacu berbagai program kerja LKAAM dalam mengayomi masyarakat,” ujar Fadly Amran, Selasa (27/10/2026).

Sinergi Progul Kota Padang dan Perda No. 5 Tahun 2026

Fadly Amran menegaskan pentingnya kolaborasi strategis antara LKAAM Kota Padang dengan Pemerintah Kota Padang. Pemko Padang membutuhkan peran aktif para tokoh adat dalam mendukung dan menyukseskan seluruh Program Unggulan (Progul) daerah.

Wako memaparkan bahwa komitmen Pemko Padang terhadap penguatan pemangku adat telah diwujudkan secara konkret melalui Progul Sinergi Nagari.

Landasan hukum pendukung program tersebut bahkan telah disahkan secara resmi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Melalui regulasi daerah ini, Pemko Padang memberikan payung hukum yang kuat bagi penguatan peran niniak mamak, kerapatan adat, serta pembinaan generasi muda berlandaskan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABSSBK).

“Melalui Program Unggulan Sinergi Nagari dan lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2026, kita memiliki fondasi hukum untuk memperkuat posisi lembaga adat. Kami berharap LKAAM Kota Padang menjadi mitra terdepan pemerintah dalam melestarikan nilai budaya Minangkabau,” tegas Wali Kota Padang tersebut.

Mengayomi Anak Kemenakan dan Menjaga Kondusivitas Perkotaan

Ketua LKAAM Kota Padang yang baru dikukuhkan, Irwan Basir Dt. Rajo Alam, menyatakan kesiapannya untuk merangkul seluruh niniak mamak di sembilan koto/nagari se-Kota Padang.

LKAAM Kota Padang berkomitmen mengawal pelaksanaan Perda No. 5/2026 serta menjadi benteng moral dalam membimbing anak kemenakan di tengah pesatnya modernisasi kota.

Sinergi yang harmonis antara ulama, niniak mamak, dan pemerintah (Tali Tigo Sapilin, Tungku Tigo Sajarangan) diyakini mampu menciptakan tatanan Kota Padang yang aman, sejahtera, dan berkarakter. (hkp/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR



Iklan


iklan

" />

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive