17 Juni 2021

Denda Tak Patuh Prokes Operasi Yustisi Satgas Gakkum Polda Sumbar, Capai Puluhan Juta Rupiah




PADANG, (GemaMedianet.com| Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) masih melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat. 

Operasi Yustisi dilakukan, untuk mencegah penyebaran maupun penularan corona virus desease 2019 (COVID-19) di wilayah Provinsi Sumatera Barat. 

Polda Sumbar mencatat, Operasi Yustisi melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) selama sepekan ini (7-13/6), telah mengumpulkan denda dari pelanggar sebanyak Rp.23.750.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

"Denda tersebut diperoleh dari masyarakat yang melanggar prokes, tidak pakai masker," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, di Mapolda Sumbar, Selasa (15/6/2021).

Disebutkan, untuk kegiatan penindakan Gakkum SIPELADA kepada perorangan berjumlah 14.266 orang, 110 tempat usaha, dan sanksi sosial kepada 13.608 orang. (r) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan