23 Mei 2021

Wako Hendri Septa Sampaikan Tiga Ranperda Usulan Pemko Padang




PADANG, (GemaMedianet.com Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jumat (21/5/2021).

Nota penjelasan tiga Ranperda usulan dari Pemko Padang tersebut, disampaikan secara resmi Wali Kota Hendri Septa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin. 

Agenda rapat paripurna itu diikuti Sekretaris DPRD Kota Padang Hendri Azhar dan para anggota DPRD Kota Padang. Turut hadir unsur forkopimda, kepala OPD terkait dan stakeholder terkait di Kota Padang baik secara langsung maupun melalui virtual.

Wali Kota (Wako) Padang menyampaikan, tiga Ranperda tersebut, yakni pertama, Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan ketiga, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Kita tentu berharap 3 Ranperda ini bisa secepatnya dibahas, dan nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang telah ditentukan" harap wako.

Menurut Hendri, sekaitan Ranperda Perubahan Atas Perda No.21 Tahun 2012 adalah sangat berarti dan penting karena berkaitan dengan peningkatan pengelolaan sampah di Kota Padang. Hal itu dikarenakan persoalan sampah menjadi persoalan yang sangat krusial, dan mendasar di Kota Padang. Terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduk dan kegiatan ekonominya cukup tinggi, tentu akan menghasilkan produksi sampah yang relatif tinggi.

"Hal itu dapat kita lihat dari peningkatan angka produksi sampah di Kota Padang dari tahun ke tahun. Apalagi ditambah dari masih adanya sebahagian masyarakat kita yang masih kurang peduli dalam penanganan sampah. Maka dari itu, melalui Ranperda yang kita usulkan terkait perubahan atas Perda No.21 Tahun 2012 ini, kita berharap lebih mengkonkritkan dan meningkatkan segala upaya terhadap pengelolaan sampah. Sehingga terwujudlah Kota Padang sebagai kota yang bersih dengan sampahnya dapat terkelola secara baik," tuturnya.

Dijelaskannya, pada Ranperda perubahan atas Perda No.21 Tahun 2012 tersebut, terdapat penambahan materi/muatan yang mengatur diantaranya seperti mengoptimalkan peran Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat RW dan kelurahan. Selanjutnya pengaturan sampah, mengatur larangan kepada masyarakat termasuk mengatur sanksi pidana bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

"Dengan perubahan Perda ini semoga mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat yang dimulai dari tingkat RT/RW dan kelurahan dalam penanganan sampah di wilayah masing-masing. Kemudian memberdayakan masyarakat dan memberikan nilai tambah terhadap penanganan sampah, seperti kemampuan dalam melakukan pemilahan sampah menjadi hal bermanfaat," jelas Hendri.

Sementara itu lanjut wali kota, sekaitan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yaitu sesuai Propemperda yang telah ditetapkan dalam Ranperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2012 mengenai pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan.

"Setelah berkonsultasi dengan pihak Kanwil Hukum dan HAM Sumbar maka Ranperda ini diubah menjadi Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta perkembangan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini. Kita menyadari saat ini masih cukup banyak warga Kota Padang yang berstatus penyandang masalah sosial," sebutnya. 

Untuk itu Pemko Padang perlu menyusun Ranperda terkait materi/muatannya yang mengatur antara lain tanggung jawab/wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, SDM penyelenggara kesejahteraan sosial serta pendataan dan pengelolaan data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Kemudian peranserta masyarakat disertai koordinasi pembinaan dan pengawasan. 

"Semoga saja Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda, sehingga mampu menjawab secara baik segala persoalan kesejahteraan sosial yang kita hadapi saat ini dan masa-masa mendatang," ulas Hendri.

Terakhir, wali kota muda dan enerjik itu juga menjelaskan terkait Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Menurutnya Ranperda ini juga tak kalah penting untuk dijadikan Perda ke depan. 

Sebagaimana tujuan utamanya, adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kota Padang. Selanjutnya, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani. Begitu juga untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat, serta meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani dan penyediaan lapangan pekerjaan bagi kehidupan yang layak. Seterusnya yaitu mempertahankan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revitalisasi pertanian," urai wako.

Demikian beberapa hal pokok yang disampaikan Hendri Septa dalam nota penjelasan terkait tiga Ranperda yang diusulkan. Ia berharap  ketiga Ranperda dapat dibahas bersama dan ditetapkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

"Kita tentu berharap dukungan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang dalam penyempurnaan Ranperda ini agar dapat diimplementasikan oleh kita di Pemko Padang," pungkas Hendri mengakhiri.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin dalam sambutannya atas nama DPRD Kota Padang menyambut baik penyampaian nota penjelasan oleh Wali Kota Padang terhadap tiga Ranperda yang diusulkan tersebut.

"Insya Allah, setelah ini tiga Ranperda ini akan kita bahas pada rapat internal dewan serta pada rapat paripurna selanjutnya," ungkapnya.(David)

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan