05 October 2026

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat, Nilai Kebijakan Asimetris Kunci Keadilan Pembangunan



SORONG, (GemaMedianet.com) | Jajaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Tim Kerja Rancangan Undang Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) terus mematangkan substansi regulasi strategis guna menjawab tantangan geografis wilayah kepulauan di tanah air. 

Dalam kunjungan kerja yang berlangsung di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Jumat (2/10/2026), DPD RI secara tegas mendorong penguatan konektivitas antarpulau serta perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengungkapkan bahwa karakteristik unik Indonesia sebagai negara kepulauan melahirkan tantangan tersendiri dalam hal percepatan pembangunan, pemerataan konektivitas, efektivitas pelayanan publik, hingga tata kelola sumber daya kelautan. Oleh karena itu, kehadiran undang-undang khusus sangat mendesak.

“RUU tentang Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan pengaturan lebih komprehensif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan,” ujar Andi Sofyan Hasdam di hadapan para pemangku kepentingan setempat.

Pentingnya Kebijakan Asimetris dan Lex Specialis
Senada dengan pand tersebut, Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Muhdi, menekankan bahwa penanganan wilayah bercirikan kepulauan tidak bisa disamakan dengan daerah daratan biasa. Diperlukan formulasi kebijakan yang bersifat asimetris dan khusus (lex specialis) agar prinsip keadilan distributif dapat benar-benar dirasakan oleh warga di pulau-pulau terluar dan terpencil.

“Kuncinya adalah asimetris dan lex specialis. Kalau kedua hal itu tidak ada, maka sulit untuk keadilan itu terwujud,” tegas Muhdi.

Dari sudut pandang akademis, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong, Sakti Rakia, memberikan catatan penting agar penguatan konektivitas infrastruktur berjalan lurus dengan proteksi hak ulayat dan masyarakat lokal. Menurutnya, masyarakat adat wajib ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan.

“Masyarakat adat bertindak langsung sebagai pemilik dan pengelola aset (co-management), tidak sekadar menjadi penonton atau buruh kasar,” ungkap Sakti.

Lebih lanjut, Sakti memaparkan bahwa RUU DK perlu merumuskan sistem distribusi logistik antarpulau yang berkeadilan, subsidi angkutan laut maupun udara, pemerataan akses internet, layanan kesehatan dasar, hingga ketersediaan infrastruktur energi listrik dan air bersih bagi pulau-pulau kecil.

Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI menyimpulkan bahwa konektivitas, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan kewenangan daerah, serta perlindungan hak masyarakat adat merupakan satu kesatuan utuh yang tidak terpisahkan dalam draf RUU DK.

Melalui regulasi yang selaras dengan karakter kepulauan, DPD RI optimistis akses masyarakat terhadap fasilitas dasar akan semakin luas, potensi ekonomi daerah dapat dieksplorasi secara optimal, dan tingkat kesejahteraan warga kepulauan dapat terwujud secara merata di seluruh penjuru nusantara. 

Demikian Siaran Pers Bagian Pemberitaan dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI, Senin (5/10). (dpd/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR


iklan


Iklan


iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

" />

Blog Archive