PADANG, (GemaMedianet.com) | Pengguna jalan protokol di kawasan Jalan Dr. Sutomo, tepatnya di depan SPBU Marapalam, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, dikejutkan oleh insiden terbakarnya satu unit kendaraan roda empat, Selasa (22/9/2026) malam.
Berdasarkan laporan resmi dari Peleton C Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang, informasi kejadian darurat tersebut masuk ke pusat komando pada pukul 19.59 WIB.
Hanya berselang satu menit, armada pemadam langsung diberangkatkan dari mako pada pukul 20.00 WIB dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 20.08 WIB dengan menempuh jarak sekitar 5,2 kilometer.
“Meskipun berada di pinggir jalan protokol dengan situasi lalu lintas yang ramai warga, sebanyak 50 personel dengan dukungan 4 unit armada berhasil menguasai kobaran api dan merampungkan penanganan pada pukul 20.57 WIB,” kata Kepala Dinas Damkar Kota Padang dalam laporan resmi Peleton C Dinas Damkar Kota Padang.
Kronologi Kejadian dan Penanganan Darurat
Insiden tersebut bermula ketika seorang saksi mata bernama Wahyu (27), warga setempat yang bekerja sebagai karyawan swasta, melihat adanya percikan api yang mulai membesar dan membakar bagian belakang satu unit mobil dengan nomor polisi BA 1391 QK.
Melihat situasi yang membahayakan tersebut, saksi segera berlari melaporkan kejadian itu langsung ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang.
Petugas yang tiba di lokasi dengan sigap melakukan penyemprotan untuk melumpuhkan titik api agar tidak menjalar ke area sekitar SPBU Marapalam maupun bangunan di dekatnya.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, dipastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka-luka dalam musibah ini, sementara pengemudi kendaraan selamat.
Meskipun mobil mengalami kerusakan berat akibat terbakar pada area seluas sekitar 4x4 meter persegi dengan taksiran kerugian material mencapai Rp300 juta, kesigapan petugas berhasil mencegah potensi perluasan api ke sepuluh bangunan di sekitar lokasi.
Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran kendaraan tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang, sementara identitas pemilik mobil belum diketahui.
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang terus mengimbau pengendara untuk senantiasa memeriksa kondisi kelistrikan dan mesin kendaraan secara berkala guna mengantisipasi risiko kebakaran di jalan raya, serta segera menghubungi Call Center Padang Sigap 112 atau Mako Damkar di nomor (0751) 28558 dan WhatsApp 0811 6606 113 dalam situasi darurat. (gmn)
#Editor: Marzuki RH









0 comments:
Post a Comment