08 July 2026

Susun Naskah Akademik Regulasi Lingkungan, Komisi IV DPRD Sumbar Serap Aspirasi Akademisi hingga Masyarakat Sipil




PADANG, (GemaMedianet.com) | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terus mematangkan langkah strategis dalam menjaga kelestarian ekologi Ranah Minang. Sebagai komitmen nyata dalam menghadirkan payung hukum yang kokoh, Komisi IV menggelar forum diskusi kelompok terumpun atau Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan di Ruang Khusus II DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026) kemarin.

Forum ilmiah ini secara khusus dilaksanakan untuk menghimpun masukan substantif dalam menyusun Naskah Akademik (NA) serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sumatera Barat.

FGD dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan serta anggota Komisi IV DPRD Sumbar. Diskusi ini dihadiri oleh tim perumus, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumbar, perwakilan pemerintah kabupaten dan kota, akademisi perguruan tinggi, insan pers, hingga jaringan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang advokasi lingkungan.

Wujudkan Regulasi Komprehensif dan Berwawasan Ekologis

Melalui wadah tersebut, berbagai saran, analisis ilmiah, dan pandangan kritis lintas sektor dikaji secara mendalam. Komisi IV sengaja membuka ruang seluas-luasnya agar seluruh elemen masyarakat dapat berkontribusi menyempurnakan dokumen hukum sebelum disahkan menjadi regulasi resmi.

Keterlibatan aktif seluruh unsur kepentingan ini dinilai sangat krusial agar peraturan yang dilahirkan mampu mengakomodasi kebutuhan riil setiap daerah di Sumatera Barat. Terlebih lagi, tantangan pengelolaan ekosistem, penanganan sampah, hingga mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal kini kian hari kian kompleks.

Selain berfungsi memperkuat aspek kepastian hukum, Ranperda ini dirancang untuk menjadi landasan pokok dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, mengendalikan laju pencemaran, mencegah kerusakan lingkungan, serta mendorong program pembangunan daerah yang berwawasan kelanjutan lingkungan.

Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Generasi Masa Depan

Komisi IV DPRD Sumbar menegaskan bahwa undang-undang atau peraturan daerah yang baik adalah regulasi yang dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan, bukan sekadar menjadi catatan di atas kertas. Oleh sebab itu, pendekatan partisipatif sengaja dikedepankan.

"Kami berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang implementatif dan memberikan kepastian hukum yang jelas. Perda ini nantinya harus mampu memperkuat sinergi yang harmonis antara jajaran pemerintah, pelaku dunia usaha, kalangan akademisi, hingga basis masyarakat sipil dalam menjaga kelestarian bumi Minangkabau bagi generasi sekarang maupun yang akan datang," ungkap jajaran Komisi IV DPRD Sumbar.

Dengan tuntasnya kegiatan FGD ini, tim perumus akan segera melakukan sinkronisasi rupa-rupa rekomendasi yang berkembang di dalam forum demi mematangkan naskah peraturan yang berorientasi pada masa depan kelestarian lingkungan hidup Sumatera Barat. (mrh/gmn)

#Editor : RS Khadiva 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive