08 July 2026

Gerak Cepat Usai Viral, Polsek Pasaman Ciduk Dua Pelaku Pungli di Pantai Pohon Seribu Sasak

Gunakan Kotak Kardus Merek Minuman, Pelaku Pasang Tarif hingga Rp25 Ribu Per Kendaraan _




PASBAR, (GemaMedianet.com) | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme di destinasi wisata. Menindaklanjuti keluhan dan aduan masyarakat yang sempat viral di jagat media sosial, Tim Opsnal Polsek Pasaman bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil menciduk dua orang terduga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan objek wisata Pohon Seribu, Jorong Pondok, Nagari Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pasaman, Ipda Lutfhy Basrian, tersebut berhasil mengamankan dua pemuda berinisial TR (28) dan DR (26). Keduanya disergap petugas di dekat pintu gerbang masuk Objek Wisata Pohon Seribu Pantai Sasak, Senin (6/7) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat (Pasbar), AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Pasaman, AKP Bermana Manda, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertangkap basah meminta sejumlah uang secara ilegal kepada para pelancong yang hendak memasuki kawasan wisata pantai.

“Saat disergap personel di lapangan, kedua terduga pelaku tidak dapat mengelak. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus minuman merek Ale-ale yang digunakan sebagai wadah penampung uang, serta uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga kuat merupakan hasil pungutan liar hari itu,” terang AKP Bermana Manda, Selasa (7/7/2026) kemarin.

Modus Kas Pemuda dan Sanksi Hukum Sembilan Tahun Penjara

Usai ditangkap, kedua pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Pasaman untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TR dan DR mengakui seluruh perbuatannya. Mereka sengaja mematok tarif non-resmi sebesar Rp25.000 untuk kendaraan roda empat (mobil) dan Rp5.000 untuk kendaraan roda dua (motor).

Kepada penyidik, pelaku berdalih bahwa alokasi uang yang terkumpul dari para wisatawan tersebut digunakan sebagian untuk membiayai kebersihan pantai dan sisanya dimasukkan ke dalam kas organisasi pemuda setempat.

Meskipun sempat diamankan, pasca-penangkapan tersebut pihak keluarga pelaku langsung mengajukan permohonan agar perkara ini tidak dinaikkan proses hukum lanjutan ke pengadilan. Menyikapi sisi kemanusiaan tersebut, Polsek Pasaman menempuh langkah pembinaan dengan syarat keluarga wajib memberikan jaminan tertulis serta membuat surat pernyataan komitmen hitam di atas putih agar perbuatan tersebut tidak diulangi.

"Kedua pelaku kami minta membuat dan menandatangani surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda Jorong Pondok, Nagari Sasak. Namun, kami tegaskan, tidak ada toleransi jika mereka kembali beraksi di kemudian hari. Jika mengulangi perbuatannya, kami akan jerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas AKP Bermana Manda.

Sinergi Lintas Sektoral Amankan Marwah Pariwisata

Guna mengantisipasi munculnya modus serupa, Polsek Pasaman dalam waktu dekat akan meningkatkan koordinasi ketat dengan Pemerintah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie dan Pemerintah Nagari Sasak untuk memperketat sistem pengawasan di kantong-kantong wisata. Sinergitas ini krusial mengingat sektor pariwisata Pantai Sasak merupakan urat nadi utama penopang ekonomi dan kesejahteraan mayoritas masyarakat setempat.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh wisatawan maupun warga lokal untuk memiliki keberanian dalam melaporkan setiap bentuk pemerasan atau aksi premanisme, demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, kondusif, serta ramah pengunjung di Pasaman Barat. (hrp/gmn)

#Editor : Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive