08 July 2026

Amankan Ketahanan Pangan, Wawako Maigus Nasir Sepakati Luas Lahan Pertanian Abadi Kota Padang

Disaksikan Dirjen Tata Ruang ATR/BPN: Luas LP2B Kota Padang Ditetapkan 2.123 Hektare _



PADANG, (GemaMedianet.com) | Pemerintah Kota Padang mempertegas komitmennya dalam menjaga kelestarian sektor agraria dan mengantisipasi ancaman alih fungsi lahan di tengah laju modernisasi perkotaan. Langkah strategis ini dikonkretkan melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bersama kepala daerah se-Sumbar dan Gubernur Mahyeldi di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (8/7/2026) kemarin.

Prosesi penandatanganan dokumen krusial ini disaksikan langsung oleh pejabat otoritas pusat, yaitu Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, bersama Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI, Rahma Julianti. Kehadiran para petinggi kementerian tersebut menegaskan pentingnya sinkronisasi data spasial daerah dengan program ketahanan pangan nasional.

Berdasarkan hasil kesepakatan tingkat provinsi yang telah ditandatangani tersebut, luas kawasan LP2B khusus untuk wilayah administratif Kota Padang ditetapkan secara resmi sebesar 2.123,64 hektare. Angka ini akan menjadi dnding pelindung hukum bagi zona hijau penopang pangan kota.

Segera Lakukan Verifikasi Lapangan Secara Rinci

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan bahwa setelah tercapainya kesepakatan angka makro di tingkat Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota Padang bergerak cepat mengambil langkah taktis. Pemko Padang akan segera melakukan proses verifikasi serta validasi faktual terhadap luasan lahan yang telah ditetapkan tersebut.

Menurut Maigus, akurasi data di lapangan sangat krusial agar tidak memicu konflik regulasi di masa depan. Pemetaan secara detail menjadi kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan tata ruang ini.

“Verifikasi tersebut penting untuk memastikan secara rinci lahan yang benar-benar ditetapkan sebagai LP2B sehingga memperoleh perlindungan hukum yang kuat, sekaligus mengidentifikasi kawasan yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” jelas Maigus Nasir setelah kegiatan.

Menjaga Keseimbangan Konservasi dan Investasi

Langkah verifikasi ini ditekankan untuk melahirkan kebijakan yang adil dan seimbang. Di satu sisi, Pemerintah Kota Padang berkewajiban melindungi hak-hak petani dan menjamin ketersediaan lahan sawah produktif sebagai lumbung pangan lokal. Di sisi lain, kota administrasi ini juga membutuhkan ruang fiskal dan spasial yang memadai untuk menampung draf investasi pembangunan infrastruktur publik serta pemukiman warga.

Melalui penetapan zonasi LP2B yang berkekuatan hukum, kepastian hukum bagi para pemilik lahan pertanian akan semakin terjamin. Pemko Padang berharap jalinan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Pemprov Sumbar, dan Pemko Padang ini dapat meminimalisasi denda praktik spekulasi tanah yang sering merusak struktur tata ruang wilayah perkotaan. (hkp/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFmBCN4Mlg-A6lCQg1vNrmM-SXgqG_d0DYYAeLv0nWGLttd7i4t56IlhAeB1c-fxTmX4ZVKLBL_-ibnQeueR8mKL9vBD5sStVztfDrfkofmm4aXwcskiL9t23mNaOp4vwJ4EfipUqIC7ObmXQnD_7gnRsdAtOAZNL1NhP7fKNbcOUHtPTZc0ZPpq7SGxP2/w285-h400/HUT%20Kab%20limapuluh%20kota%20ke185.jpg

Blog Archive