PARIAMAN, (GemaMedianet.com) | Laju konversi lahan pertanian produktif yang kian masif di berbagai daerah di Sumatera Barat kini berada dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Jika alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan pemukiman dan properti komersial terus dibiarkan tanpa kendali regulasi yang kaku, Ranah Minang terancam kehilangan fondasi agrarianya dan mengalami ketergantungan pangan ekstrem di masa depan.
Menyikapi ancaman serius terhadap kedaulatan pangan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, M. Yasin, bergerak taktis memperkuat barikade hukum di tingkat tapak. Langkah nyata ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Perhelatan edukasi agraria ini dipusatkan di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026). Agenda strategis parlemen ini dihadiri secara interaktif oleh perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumbar, jajaran penyuluh pertanian lapangan (PPL), kelompok tani (Keltan), serta tokoh masyarakat setempat yang menaruh perhatian besar pada masa depan sektor hulu pangan.
Dalam orasinya, M. Yasin menegaskan bahwa jaminan ketersediaan pangan yang cukup merupakan wujud paling hakiki dari kehadiran negara dalam melindungi hajat hidup rakyat. Menurut legislator dari Fraksi PKS ini, kemandirian pangan mutlak mustahil diraih tanpa adanya komitmen kolektif untuk mengunci keberadaan lahan-lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi.
"Lahirnya Perda LP2B Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah instrumen dan langkah hukum strategis untuk memagari lahan sawah kita. Ini adalah fondasi utama kita dalam mempertahankan ketersediaan pasokan beras daerah, sekaligus mewujudkan kedaulatan pangan yang mandiri di Sumatera Barat. Kita tidak boleh kalah oleh syahwat ekspansi properti yang mengorbankan masa depan perut rakyat," tegas M. Yasin dengan nada vokal.
Pasokan Alsintan dan Kepastian Irigasi Diatur Ketat
Lebih lanjut, Yasin memaparkan bahwa Perda LP2B ini tidak hanya bersifat membatasi atau melarang alih fungsi lahan secara kaku, melainkan memuat kewajiban timbal balik dari pemerintah daerah. Di dalam regulasi tersebut, pemda diwajibkan memberikan insentif dan dukungan penuh kepada petani yang lahannya masuk dalam zonasi LP2B, mulai dari penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan), jaminan pasokan air melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur irigasi, hingga fasilitas penunjang lainnya.
Politisi senior ini juga membawa kabar segar bagi dunia pertanian Sumbar. Ia membocorkan bahwa saat ini DPRD Sumbar tengah intensif menggodok draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi anyar ini dirancang khusus untuk mengangkat derajat fiskal dan kesejahteraan para petani, khususnya kelompok petani gurem atau petani kecil.
"Petani adalah garda terdepan, pahlawan sejati ketahanan pangan kita. Ranperda baru ini nantinya akan menjadi karpet merah yang melindungi hak-hak mereka dari permainan tengkulak, menjamin akses permodalan, serta memberikan rasa aman dalam berproduksi. Kebijakan ini linier dengan visi pembangunan nasional dan program Asta Cita Presiden RI yang menempatkan swasembada pangan sebagai prioritas utama negara," urai Yasin optimis.
Petani Pariaman Tuntut Solusi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
Sesi sosialisasi bertransformasi menjadi ruang dialog yang dinamis ketika perwakilan petani memanfaatkan momentum untuk menyampaikan aspirasi seputar sengkarut sektor pertanian di lapangan. Suparman, salah seorang tokoh petani setempat, secara blak-blakan menuntut kepastian eksekusi Perda di tingkat bawah serta kepastian distribusi pupuk yang kerap langka saat musim tanam tiba.
Merespons jeritan hati petani, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumbar menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran sesuai e-RDKK. Pemprov Sumbar juga terus mengucurkan stimulan sarana prasarana produksi berupa hand tractor, alsintan modern, hingga pembenahan jaringan tersier irigasi yang rusak.
"Kunci keberhasilan Perda ini terletak pada ketegasan pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota dalam mengunci tata ruang wilayahnya. Sosialisasi ini diharapkan mampu melahirkan kolaborasi organik antara birokrasi, aparat penegak hukum, dan kelompok tani untuk bersama-sama menjaga sawah pusako kita dari kepunahan," pungkas M. Yasin taktis. (mrh/gmn)
#Editor : RS Khadiva









0 comments:
Post a Comment