PASAMAN, (GemaMedianet.com) | Sektor perkebunan rakyat selama ini menjadi salah satu tulang punggung (backbone) penggerak roda perekonomian di wilayah utara Sumatera Barat. Kendati memiliki potensi bentang alam yang subur untuk komoditas bernilai jual tinggi, kesejahteraan petani kerap kali tersandera oleh fluktuasi harga global, minimnya hilirisasi, serta rantai tata niaga yang panjang dan cenderung merugikan petani kecil.
Guna memotong mata rantai persoalan klasik tersebut dan menyuntikkan kepastian hukum bagi para petani, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, bergerak masif mengalirkan literasi regulasi ke tingkat basis. Langkah taktis ini diwujudkan melalui sosialisasi regulasi baru yang didesain khusus untuk mengunci tata kelola komoditas hijau dari hulu hingga hilir.
Legislator vokal ini menggeber kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Perhelatan edukasi ekonomi kerakyatan ini dipusatkan di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).
Agenda strategis parlemen ini tidak hanya mengumpulkan ratusan petani lokal, melainkan turut dikawal langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Haris Suddin, Wali Nagari Taruang-Taruang Utara Budiman Nasution, serta Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumbar, Nopriadi, SP.
Dalam pemaparannya, Ali Muda, SH menegaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 3 Tahun 2023 merupakan terobosan hukum dari DPRD dan Pemprov Sumbar untuk memastikan seluruh komoditas andalan daerah—seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, hingga tanaman rempah—memiliki daya saing tinggi dan dilindungi oleh ekosistem niaga yang sehat.
"Perda ini hadir sebagai pelindung sekaligus kompas bagi para petani kita. Pemerintah daerah tidak ingin lagi melihat petani berjuang sendiri di fase budidaya, namun hancur di fase pemasaran akibat dipermainkan spekulan. Melalui regulasi ini, kita tata kembali standardisasi mutu, pembinaan berkala, hingga penciptaan nilai tambah (value added) lewat industri pengolahan lokal," tegas Ali Muda dengan nada lugas.
Pacu Hilirisasi Guna Keluar dari Kutukan Bahan Mentah
Politisi senior berlatar belakang sarjana hukum ini memaparkan, Kecamatan Rao memiliki modal sosiologis dan geografis yang sangat kuat di sektor perkebunan. Namun, ketergantungan menjual hasil panen dalam bentuk bahan mentah (raw material) membuat posisi tawar petani selalu berada di titik terendah.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah provinsi dan kabupaten didorong secara integratif untuk memfasilitasi kemudahan investasi industri pengolahan skala menengah di tingkat nagari, seperti pabrik pengolahan karet setengah jadi atau hilirisasi produk turunan kelapa sawit dan kopi. Ketersediaan infrastruktur pengolahan ini diproyeksikan bakal mendongkrak pendapatan riil masyarakat pedesaan secara signifikan.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perkebunan Sumbar, Nopriadi, SP, menjabarkan bahwa implementasi Perda ini akan diiringi dengan intervensi bantuan bibit unggul bersertifikat serta penguatan kapasitas kelompok tani (Keltan). Standardisasi kualitas hasil panen menjadi prasyarat mutlak agar produk perkebunan Pasaman mampu menembus ceruk pasar industri manufaktur besar nasional maupun ekspor.
"Masyarakat dan pelaku usaha perkebunan di Rao harus memanfaatkan momentum Perda ini untuk mengonsolidasikan diri ke dalam kelembagaan petani yang solid. Keberadaan kelembagaan yang kuat akan memudahkan pemerintah dalam mengucurkan program stimulan kemitraan strategis dengan perusahaan penyerap (offtaker)," urai Ali Muda taktis. (mrh/gmn)
#Editor : RS Khadiva









0 comments:
Post a Comment