✅Sosper Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Ladang Panjang : Legislator Sumbar Rangkul Niniak Mamak dan Bundo Kanduang Perkuat Pagar Kultural
PASAMAN, (GemaMedianet.com)| Di tengah masifnya gempuran penetrasi narkotika yang kian mengancam masa depan bangsa, benteng pertahanan paling kokoh harus dimulai dari hulu terkecil masyarakat, yakni keluarga dan lingkungan komunal nagari. Jika struktur sosial di tingkat bawah abai dan kehilangan kepekaan kolektif, maka kehancuran sumber daya manusia emas Ranah Minang tinggal menunggu waktu.
Pesan edukasi bernada peringatan keras tersebut digaungkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Sawal, saat menggeber kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Perhelatan strategis ini dipusatkan di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026). Agenda parlemen yang dirancang interaktif ini dihadiri secara antusias oleh unsur pimpinan Nagari Ladang Panjang dan Ladang Panjang Barat, jajaran Badan Permusyawaratan Muafakat (Bamus), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN), barisan niniak mamak, pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN), tokoh pemuda, hingga kelompok Bundo Kanduang.
Sawal menegaskan bahwa zat terlarang tersebut merupakan mesin pembunuh senyap yang secara destruktif merusak kesehatan fisik dan mental, memicu adiksi akut, hingga merobek rajutan keharmonisan domestik keluarga. Parahnya lagi, peredaran barang haram ini berkorelasi linier dengan lonjakan angka kriminalitas di tengah masyarakat.
"Peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini sudah masuk dalam status darurat dan menjadi tanggung jawab absolut kita bersama. Pemerintah nagari, Bamus, LPM, Bundo Kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, hingga para orang tua wajib hukumnya memasang mata dan telinga, proaktif mengawasi pergaulan anak kemenakan kita agar tidak tergelincir ke jurang kehancuran," ujar Sawal di hadapan ratusan tokoh masyarakat Pasaman.
Pencegahan Jauh Lebih Efektif Dibanding Biaya Rehabilitasi
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Mursalim, memaparkan kalkulasi sosiologis dan finansial penanganan kasus adiksi. Mengingat alokasi pembiayaan proses rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban pecandu narkoba menuntut ongkos yang sangat besar, maka pilihan strategis preventif (pencegahan) dinilai jauh lebih logis dan efektif.
Mursalim menaruh harapan besar pada ketajaman fungsi aparatur pemerintah nagari selaku ujung tombak birokrasi penegak hukum terkecil. Nagari dituntut untuk jeli mengendus setiap riak pergerakan asing yang mencurigakan dan segera melayangkannya ke aparat penegak hukum formal sebelum bertransformasi menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Pernyataan senada dikunci oleh Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif. Menurutnya, laju peredaran narkoba yang semakin canggih dan terselubung menuntut seluruh pemangku kebijakan adat di Pasaman untuk menerapkan strategi proteksi yang terukur.
"Kekuatan hukum formal dalam Perda Nomor 9 Tahun 2018 ini harus kita kawinkan dengan otoritas moral dan adat yang dimiliki oleh niniak mamak serta bundo kanduang. Dampak narkoba ini taruhannya adalah putusnya mata rantai generasi penerus kepemimpinan bangsa. Sinergi lintas sektoral ini adalah harga mati untuk menyelamatkan ladang masa depan anak cucu kita," tegas Julisman Arif dengan nada penuh komitmen. (mrh/gmn)
#Editor: RS Khadiva









0 comments:
Post a Comment