12 Juni 2022

Polsek Kinali Ringkus Dua Pelaku Judi Jenis Roulette 1 Online



PASBAR, (GemaMedianet.com) | Dua orang laki-laki berinisial S (30) dan RS (26) yang diduga Pelaku Judi jenis Roulette 1 Online dengan mempergunakan uang sebagai taruhan, ditangkap Personel Reskrim Polsek Kinali Polres Pasaman Barat, Minggu (12/6/2022).

Penangkapan dua orang tersangka judi jenis roulette 1 online itu dilakukan sekira pukul 03.00 WIB di Durian Timbarau Jorong VI Koto Utara Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat  (Pasbar).

Kapolsek Kinali AKP Defrizal, SH, MH mengatakan, penangkapan dua orang tersangka Judi jenis Roulette 1 online dengan mempergunakan uang sebagai taruhan itu ditangkap setelah didahului dengan penyelidikan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kinali.

Atas penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu handphone merek OPPO A3 S warna merah dan uang sebesar Rp.70.000.

"Modus tindak pidana permainan judi jenis roulette 1 online itu dilakukan dengan memakai situs atau aplikasi online di handphone android mempergunakan uang sebagai taruhan," ujarnya menerangkan kronologis kejadiannya.

Kedua tersangka S (30) panggilan I dan RS (26) panggilan R, yang merupakan warga Durian Timbarau Jorong VI Koto Utara Nagari Kinali Kecamatan Kinali ini beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Kinali guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP Jo Undang Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian," tukasnya.

(mz/fs)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan