13 Juli 2021

Pelaku Dugaan Curas Karyawan Koperasi Dengan Luka Leher Robek di Kotobaru Ditangkap Polisi



PASAMAN BARAT, (GemaMedianet.comHanya berselang tiga jam pengusutan, personel gabungan Polres Pasaman Barat dan Polsek Pasaman menangkap Dedy Dwi Saputra Hutabarat (22 tahun) pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibat korban Agus Salim Ritonga (26) luka parah pada leher bagian depan.

Kejadian yang awalnya diduga begal tersebut terjadi pada Senin 12 Juli 2021 sekira pukul 20.15 WIB, bertempat di Lubuak Panyangek Rajang Jembatan Gantung Pasar Tarandam Simpang Tigo, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo.

Kapolsek Pasaman Iptu Rosminarti kepada media menyampaikan, pelaku merupakan Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Tribes Marsada jaya beralamat Jambak Jalur III Barat Jorong Jambak. Sementara korban, merupakan Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Sigodang Hulu Jaya warga Jambak Jalur VI Barat Jorong Jambak. 

Kapolsek menyebut, pelaku nekat melakukan perbuatannya berlatar dendam kepada korban, karena sering kalah main Judi Ludo menggunakan Handphone (HP). Korban mengalami luka parah di leher bagian depan. 

"Saat korban berboncengan dengan pelaku dan sewaktu korban mengendarai Sepeda Motor dari  belakang pelaku menggunakan Senjata Tajam Jenis Pisau Cutter menggorok leher korban," ungkap Iptu Rosminarti di Simpang Empat, Senin malam. 

Dijelaskannya,  kronologis kejadian Tindak Pidana Curas sadis tersebut diketahui oleh Saksi Nasral dan Yaldi pada hari Senin 12 Juli 2021 sekira pukul 20.15 WIB.

"Saksi melihat korban laki laki berjalan sempoyongan dari arah Rajang atau Jembatan Gantung Lubuak Pinyangek menuju jalan belakang kantor Wali Nagari Koto Baru, sudah dalam keadaan leher berdarah. Lalu, saksi langsung membonceng korban menuju Rumah Sakit  RSUD Jambak," terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek menganga di leher sehingga tidak bisa berbicara. Setelah mendapat pertolongan pertama di RSUD Jambak, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Yarsi Simpang Empat.

Di TKP, personel Gabungan Polres dan Polsek Pasaman mendatangi dan menyisir lokasi pertama kali korban ditemukan oleh saksi, tidak ditemukan sepeda motor milik korban di sekitar lokasi tempat kejadian. 

"Berselang tiga jam dari awal kejadian hari Senin tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 23.00 WIB, berkat petunjuk saksi dan keterangan serta petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengarah kepada orang terakhir bersama korban.

Pelaku Dedy Dwi Saputra Hutabarat kemudian berhasil diamankan di Rambah Jorong IV Koto Kecamatan Kinali oleh Tim Opsnal Polsek Pasaman dibantu Opsnal Polres Pasaman Barat.

"Saat ini pelaku dimintai keterangan, sambil menunggu proses hukum terhadapnya," tutup Iptu Rosminarti. 

Penangkapan dipimpin Kapolsek Iptu Rosminarti beserta Kanit Reskrim, dan Personel Polsek Pasaman dibantu Opsnal Reskrim Polres Pasbar. (Dodi)

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan