12 Mei 2021

Walikota Riza Falepi Bolehkan Warga Shalat idul fitri 1442 Hijriah Di Masjid dan Lapangan

 


Payakumbuh, Gemamedianet.com--- Menindaklanjuti Surat Edaran baru Gubernur Sumatera Barat Nomor : 09/Ed/GSB-2021 tanggal 11 Mei 2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021, Walikota Riza Falepi Menyampaikan membolehkan warganya untuk shalat idul Fitri sepanjang tidak membahayakan kondisi lingkungan, artinya sepanjang daerah yang melaksanakan beresiko rendah.


Riza menyampaikan, pertama "Pada prinsipnya kita tidak melarang masyarakat untuk shalat idul Fitri baik di masjid, lapangan atau dirumah masing-masing.


Kedua "Berdasarkan surat edaran Gubernur tersebut, secara umum kita tidak melarang masyarakat untuk shalat 'ied di lapangan, sepanjang masyarakat mau menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid di daerah atau kelurahan masing-masing, kata Wali Kota Riza Falepi kepada media, Rabu (12/5).


Pemerintah Payakumbuh tahun ini tetap tidak menggelar shalat Idul Fitri bersama di halaman balaikota.


Namun, kata Riza, yang perlu diperhatikan sekali adalah kondisi Covid-19 di Payakumbuh belum membaik, jadi Riza sangat berharap masyarakatnya kooperatif dalam pelaksanaan shalat 'ied di kelurahan-kelurahan nanti, agar selalu mematuhi protokol kesehatan.


"Pakai masker, jaga protokol kesehatan selama melaksanakannya, semoga kita diberikan kemenangan oleh Allah SWT di hari yang suci dan penuh berkah," pesan wali kota dua periode itu. (CAN) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Pengumuman KPU Pesisir Selatan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog