09 Februari 2021

Polda Sumbar Gagalkan Peredaran Dua Kilogram Sabu, 10 Nyawa Generasi Terselamatkan


PADANG (GemaMedianet.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu. Kali ini, dari seorang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu YA (30), Polisi menyita barang bukti Dua Kilogram Narkotika jenis Sabu.

Tersangka berinisial YA (30), warga Simpang Haru, Kota Padang ditangkap di kawasan Jalan Moh. Hatta Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Minggu (31/1/2021) lalu.

Hal itu disampaikan Direktur Resnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ade Rahmad Idnal, S.Ik didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, dalam press relis di Mapolda Sumbar, Selasa (9/2).

Dijelaskan, penangkapan pelaku pengedar Sabu ini berawal dari informasi penangkapan sebelumnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa pelaku merupakan bandar Narkotika jenis Sabu di wilayah kota Padang.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap YA. Dalam pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti itu berupa satu paket besar butiran Kristal warna bening diduga Narkotika jenis Sabu. Barang bukti tersebut dibungkus plastik klim warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau merk "GUANYINWANG," terang Dirresnarkoba.

Kemudian, lanjutnya, barang bukti berupa satu paket sedang butiran kristal warna bening diduga Narkotika jenis Sabu. Empat paket sedang butiran kristal warna bening diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klim warna bening, dan satu paket kecil butiran warna bening diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klim warna bening di dalam kotak rokok merk Marlboro warna putih.

Selanjutnya, dua paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus potongan kertas warna putih di dalam kotak rokok merk Marlboro warna putih.

Selain itu, juga disita satu unit timbangan merk HWH warna silver, dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam.

Ditambahkan, dengan penangkapan tersangka pelaku pengedar narkoba ini, dengan barang bukti sekitar 2 Kg Sabu-sabu, polisi telah menyelamatkan generasi dari bahaya Narkoba

"Dengan demikian kita sudah berhasil menyelamatkan sekitar 10 nyawa para generasi penerus bangsa dari ancaman Narkoba ini," pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/mr)

#Editor : Uki Ratlon 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan