05 Januari 2021

Buka Masa Sidang Pertama, DPRD Pasaman Bahas Rencana Kegiatan Tahun 2021


PASAMAN, (GemaMedianet.com)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman melaksanakan rapat paripurna pertama dalam rangka pembukaan masa sidang tahun 2021, penyampaian pelaksanaan tahun 2020 dan penyampaian rencana kegiatan tahun 2021, di gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping,  Selasa (5/1/2021).

Sidang paripurna  pertama tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Danny Ismaya SP dan dihadiri oleh Bupati Pasaman H.Yusuf Lubis, Anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Sekda Kabupaten Pasaman, Asisten Pemkab Pasaman, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pasaman dan jurnalis.

Danny Ismaya, SP dalam penyampaiannya mengatakan, sidang rapat  paripurna DPRD Kabupaten Pasaman ini dilaksanakan dengan agenda penyampaian pelaksanaan tahun 2020 dan penyampaian rencana kegiatan tahun 2021.

"Selama Tahun 2020 kemarin, Dewan telah menjalankan tugas dan fungsinya, baik di bidang legislasi sesuai program pembentukan peraturan daerah (Promperda) Tahun 2020 yang telah disepakati bersama yaitu 18 Ranperda yang terdiri 8 Ranperda yang berasal dari eksekutif dan 10 Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Pasaman selama Tahun 2020, Ranperda yang diajukan 3 buah dan telah dilakukan sebanyak 3 buah telah dilakukan pembahasannya," terang politikus dari PKS tersebut.

Selanjutnya, untuk Tahun 2021 tetap melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan daerah berdasarkan program pembentukan peraturan daerah (Promperda) Tahun 2021. 

"Dewan akan dapat menuntaskan pembahasan Raperda sebanyak 14 Ranperda terdiri dari 4 Ranperda Prakarsa dan 10 Ranperda yang berasal dari pihak eksekutif," tuturnya.

Adapun Ranperda yang berasal dari pihak Legislatif, yakni Ranperda Pembentukan Nagari Adat, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran, Ranperda Pengembangan dan perlindungan koperasi, serta Ranperda Perlindungan dan pemberdayaan petani.

Sedangkan Ranperda dari eksekutif, yaitu Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Pasaman Tahun 2010-2030, Ranperda Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2024, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman kepada PDAM, dan Ranperda Upaya Perbaikan Gizi. (Noel)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan