AGAM, (GemaMedianet.com) | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membongkar dan menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi Sumatera Utara (Sumut)-Sumbar.
Penindakan tegas yang berujung aksi kejar-kejaran tersebut berlangsung di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam, pada Selasa (15/9/2026) subuh sekitar pukul 04.50 WIB.
Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, menjelaskan bahwa pengungkapan besar ini bermula dari hasil penyelidikan mendalam Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar terkait adanya pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal, Sumut, menuju Padang Panjang, Sumbar, menggunakan kendaraan roda empat.
Guna menghambat laju pelarian kendaraan target, petugas melakukan blokade jalan secara taktis di kawasan Pasar Koto Baru. Namun, target operasi justru berupaya melarikan diri dengan cara menabrakan mobil Toyota Rush hitam berpelat nomor T 1613 MP ke arah kendaraan petugas hingga mengakibatkan kerusakan parah.
“Petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial S di dalam mobil tersebut. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu karung besar berisi 20 paket ganja di jok baris kedua serta 10 paket besar berlakban cokelat di jok baris ketiga,” ungkap Toton Rasyid dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).
Kendalikan Sindikat dari Balik Lapas dan Total Barang Bukti 29 Kilogram
Berdasarkan interogasi awal terhadap tersangka S, paket haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Kota Padang Panjang. Tim intelijen bergerak cepat dan berhasil mengamankan pria berinisial A di SPBU Ganting, Padang Panjang, yang menggunakan mobil Kijang Super biru berpelat nomor BA 1967 CA.
Kepada petugas, tersangka A mengaku diperintah oleh seorang narapidana berinisial Solihin yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Bukittinggi—yang ternyata merupakan residivis kasus narkotika tangkapan BNNP Sumbar pada tahun 2025 lalu.
Dari hasil penimbangan resmi, total berat bersih ganja yang diamankan mencapai 29.853,32 gram (hampir 30 kilogram), yang terdiri atas karung biru seberat 19.494,69 gram dan 10 paket besar seberat 10.358,63 gram.
Toton menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
“Dalam kurun waktu dua minggu ini, hampir 100 kilogram ganja berhasil diamankan BNNP Sumbar. Ini bukti negara hadir melindungi masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar),” pungkasnya. (*/gmn)









0 comments:
Post a Comment