24 Februari 2020

Berikut Sembilan Butir Kesepakatan Bersama Elemen Masyarakat Kuranji


PADANG, (GemaMedianet.com— Sembilan butir yang dilahirkan dalam surat pernyataan bersama seluruh elemen masyarakat Kuranji pada Musyawarah Besar Forum Komunikasi Anak Nagari (Mubes FKAN) Pauh IX Kuranji, Ahad (23/2/2020) tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat dengan roadshow ke tapian-tapian atau kelurahan yang ada di*wilayah Kecamatan Kuranji.

Berikut isi dari pernyataan bersama elemen masyarakat Kuranji :

1. Memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, peredaran narkoba, perilaku sex menyimpang (LGBT), minuman keras dan judi di wilayah Kecamatan Kuranji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Memberantas dan menindak tegas serta memberikan pembinaan dan pendekatan persuasif perkembangan aliran-aliran kelompok yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di lingkungan kearifan lokal.

3. Memberantas perilaku kejahatan seperti tawuran remaja dan begal yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Kuranji serta melaksanakan pembinaan secara bernagari yang ada di Pauh IX.

4. Menertibkan izin keramaian kepada masyarakat seperti pesta perkawinan yang memakai fasilitas umum (jalan) harus mendapat persetujuan dari pihak pemerintah kelurahan dan aparat keamanan (Polsek Kuranji) berlandaskan prinsip kearifan lokal di Kecamatan Kuranji.

5.  Pemakaian hiburan musik seperti orgen tunggal baik untuk pesta perkawinan atau acara pemuda, tidak boleh lebih dari pukul 01.00 WIB malam dan harus mendapatkan izin atau rekomendasi dari pihak keamanan Polsek Kuranji sesuai dengan ketentuan hukum.

6. Berupaya menertibkan rumah-rumah kost dari para penyewa dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan rumah-rumah kost untuk perbuatan maksiat atau perbuatan melanggar hukum lainnya dan budaya penguatan lokal Pauh IX.

7. Setiap kegiatan pengumpulan masa yang banyak dari sekelompok masyarakat harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari pihak keamanan atau Polsek Kuranji.

8. Berupaya mengaplikasikan norma-norma hukum agama, hukum adat (khususnya adat salingka nagari Pauh IX) dalam tatanan kehidupan bermasyarakat di wilayah Kecamatan Kuranji dan mendukung program pemerintah.

9. Bersama menegakkan peraturan daerah Kota Padang dalam rangka memberikan kenyamanan, ketentraman dan ketertiban bagi seluruh masyarakat di Kecamatan Kuranji. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog