23 October 2026

Sikat Mafia BBM Bersubsidi di Sijunjung, Satreskrim Polres Sijunjung Sita 2 Ton Bio Solar dan Tangkap Dua Pelanggar Niaga



SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil membongkar dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi dalam operasi penindakan marathon selama dua hari berturut-turut, Rabu hingga Kamis (21–22 Oktober 2026).

Dalam dua pengungkapan terpisah tersebut, tim reskrim mengamankan dua orang pria berinisial AK (46) dan DY (44).

Polisi turut menyita dua unit kendaraan pengangkut serta 66 jeriken berisi Bio Solar bersubsidi dengan akumulasi volume mencapai sekitar 2 ton (1.980 liter).

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim, AKP Wildan Alkautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penindakan hukum ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam mengamankan alokasi energi bersubsidi agar tidak diselewengkan oleh spekulan.

“Penindakan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu demi meraup keuntungan pribadi. Penagakan hukum akan terus kami masifkan di seluruh jalur Sijunjung,” tegas AKP Wildan Alkautsar, Jumat (23/10/2026).

Kasus Pertama : Modus Barcode dan Penjualan ke Truk Lintas

Pengungkapan kasus pertama dilancarkan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Petugas mencokok tersangka AK (46), warga setempat, yang terbukti mengumpulkan Bio Solar dengan modus mengisi BBM berulang di SPBU menggunakan barcode resmi. BBM dari tangki mobil kemudian dipindahkan ke dalam puluhan jeriken di rumahnya.

Selain itu, AK memborong solar dari pelangsir eceran di jalur Kumanis–Tanjung Ampalu seharga Rp375.000 per jeriken (isi 26 kg), untuk dijual kembali ke pengemudi truk lintas seharga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken atau Rp14.000 per liter.

Dari tangan AK, petugas menyita satu unit minibus Isuzu Panther hitam (BA 1839 LW) dan 33 jeriken berisi Bio Solar bersubsidi (kapasitas 30 liter per jeriken).

Kasus Kedua : Penyergapan di Parit Rantang Kamang Baru

Belum genap 24 jam, operasi kedua digencarkan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru.

Operasi lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra bersama Kapolsek Kamang Baru IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H.

Tim gabungan menghentikan pergerakan tersangka DY (44), seorang petani asal Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

DY terbukti membeli Bio Solar dari pengepul di wilayah SPBU Parit Rantang seharga Rp400.000 per jeriken, lalu mengangkutnya untuk dijual kembali ke wilayah Dharmasraya dengan harga Rp430.000 hingga Rp470.000 per jeriken.

Dari penindakan kedua ini, polisi mengamankan satu unit minibus Mitsubishi L300 hitam (BA 8233 VAA) serta 33 jeriken Bio Solar bersubsidi (kapasitas 30 liter per jeriken).

Terancam Ketentuan UU Cipta Kerja Jo UU No. 1 Tahun 2026

Kedua tersangka beserta dua unit kendaraan dan 66 jeriken Bio Solar bersubsidi kini mendekam di Mapolres Sijunjung guna proses penyidikan intensif dan pemeriksaan saksi ahli Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara dan pidana denda bernilai berat. (rpg/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR



Iklan


iklan

" />

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive