23 October 2026

Sergap Pondok Kebun Sawit di Kamang Baru, Polsek Kamang Baru Ringkus Bandar Sabu dan Sita 33 Paket Klip



SIJUNJUNG, (GemaMedianet.com) | Keheningan malam di kawasan perkebunan kelapa sawit Jorong Simpang Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, mendadak gempar usai disergap jajaran kepolisian.

Personel gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru sukses membongkar pondok yang disinyalir menjadi sarang transaksi narkotika jenis sabu pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam aksi penggerebekan malam hari tersebut, petugas mencokok seorang pria paruh baya berinisial RM (41) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar obat terlarang di kawasan perkebunan tersebut.

Operasi penindakan tegas tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kamang Baru, IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H.

IPTU Muhammad Fariz menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari laporan resah warga sekitar pukul 18.00 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di dalam area perkebunan sawit.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga menyergap sebuah pondok di tengah kebun sawit yang dijadikan lokasi peredaran gelap sabu,” ungkap IPTU Muhammad Fariz, Jumat (23/10/2026).

Sita 33 Paket Klip Sabu dan Alat Hisap

Saat penyergapan dilakukan di lokasi pondok, petugas mengamankan tersangka RM yang merupakan warga lokal Jorong Simpang Kamang.

Proses penggeledahan badan dan lokasi bangunan kayu tersebut disaksikan secara transparan oleh perangkat nagari serta saksi-saksi warga setempat.

Dari hasil penggeledahan teliti, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 33 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu.

Rinciannya, 32 paket klip tersimpan di dalam kotak hitam merek BRT (terbagi dalam empat kemasan sedang berisi sembilan, lima, sebelas, dan tujuh klip), serta satu paket klip tambahan yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Hasta.

Selain puluhan paket klip siap edar tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti pendukung berupa satu set alat hisap (bong) rakitan, dua buah korek api gas, serta satu unit ponsel pintar merek Realme warna hitam.

Terancam Ketentuan KUHP Baru

Usai ditangkap di tempat kejadian perkara, tersangka RM bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Kamang Baru guna menjalani proses penyidikan dan pengujian laboratorium resmi.

Dalam laporan awal, perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika.

Jajaran Polsek Kamang Baru terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok utama (supply chain) yang menyuplai paket sabu ke kawasan perkebunan Sijunjung tersebut. (rpg/gmn)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR



Iklan


iklan

" />

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive