✅Prof. Komaruddin Hidayat Sebut Sertifikasi Bukan Syarat Tunggal, Sengketa Pemberitaan Wajib Lewati Mekanisme UU Pers dan Hak Jawab _
JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Dewan Pers mengeluarkan penegasan penting guna meluruskan pemahaman di tengah insan pers dan masyarakat luas.
Lembaga pengawas independen tersebut menegaskan bahwa belum dimilikinya sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak serta-merta menghilangkan kedudukan seseorang sebagai wartawan, dan karya jurnalistik yang dihasilkannya tidak otomatis dikategorikan sebagai produk citizen journalism atau jurnalisme warga.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa wartawan yang belum mengikuti atau belum memperoleh sertifikasi UKW—baik tingkat Muda, Madya, maupun Utama—tetap memiliki hak dan legalitas penuh untuk menjalankan tugas-tugas peliputan, sepanjang bekerja sesuai dengan prinsip dasar jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Wartawan itu, meskipun mereka belum memiliki sertifikasi, apakah itu Muda, Madya, atau Utama, tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Jadi produknya tetap kita anggap produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism,” ujar Prof. Komaruddin Hidayat dalam pertemuan resminya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Sertifikasi Bukan Batas Tunggal, Profesionalisme Tetap Utama
Penegasan ini disampaikan untuk merespons anggapan yang masih kerap keliru di lapangan, di mana sertifikat UKW sering dipandang sebagai satu-satunya instrumen legalitas sah atau tidaknya aktivitas peliputan seorang jurnalis.
Dewan Pers selama ini memang secara konsisten mendorong peningkatan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme melalui berbagai program UKW. Kendati demikian, sertifikasi tersebut tidak diposisikan sebagai pembatas tunggal yang mengebiri kebebasan kerja jurnalistik di ruang publik.
Dalam menjalankan profesinya, seorang wartawan tetap diwajibkan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dewan Pers mengingatkan bahwa esensi kewartawanan yang berkualitas tidak semata-mata diukur dari selembar sertifikat, melainkan tercermin dari akurasi informasi, independensi redaksi, kepatuhan terhadap etika, serta tanggung jawab moral kepada publik.
Selain status keanggotaan profesi, Dewan Pers juga mempertegas mekanisme penanganan perkara yang timbul akibat suatu karya jurnalistik. Persoalan pemberitaan tidak boleh serta-merta diperlakukan layaknya perkara pidana umum.
Undang Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian tersendiri yang bersifat khusus, yakni melalui penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta pengujian dugaan pelanggaran kode etik melalui lembaga pengawas pers.
Posisi ini semakin dikuatkan oleh tafsir hukum Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026 terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers, yang menetapkan bahwa Dewan Pers merupakan forum utama dan pertama (primary remedy) dalam menyelesaikan segala bentuk sengketa pers.
“Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme pers perlu ditempuh terlebih dahulu untuk menentukan apakah persoalan tersebut merupakan sengketa pemberitaan atau justru berada di luar ranah kerja jurnalistik,” tegas Dewan Pers.
Dengan adanya ketetapan tersebut, kemerdekaan pers dan perlindungan hukum terhadap masyarakat dapat berjalan secara beriringan dalam satu koridor yang adil: institusi pers tetap bebas menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, sementara setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu publikasi memiliki ruang pengaduan yang jelas melalui prosedur hukum pers yang sah. (unc/dbs/gmn)
#Editor: Marzuki RH










0 comments:
Post a Comment