PADANG, (GemaMedianet.com) | Memastikan roda pemerintahan tetap berputar optimal usai cuti bersama Idulfitri 1447 H, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (26/3/2026).
Sidak ini dilakukan untuk memantau kedisiplinan ASN dalam mematuhi aturan persentase kehadiran kantor (WFO) yang telah ditetapkan.
Didampingi Staf Ahli Syahrial Kamat dan tim dari BKPSDM serta Diskominfo, Pj Sekda mengawali sidak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dari total 201 ASN, sebanyak 56 orang hadir mengikuti apel pagi, memenuhi kuota minimal WFO untuk instansi nonpelayanan.
Rombongan kemudian berlanjut ke Dinas PUPR di Jalan Ujung Gurun. Di lokasi ini, Pj Sekda memberikan instruksi khusus kepada 30 ASN yang hadir. "Kami meminta ASN di Dinas PUPR bekerja lebih ekstra, mempercepat pengerjaan drainase jalan, dan menyegerakan pelaksanaan tender agar pembangunan kota tidak tertunda," tegas Raju.
Pantauan di Kantor Camat Padang Barat menunjukkan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan. Sebanyak 10 orang ASN hadir dari total 19 pegawai, sesuai dengan instruksi kehadiran 50 persen bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Table: Matriks Kehadiran ASN dalam Sidak Tim I - 26 Maret 2026
| Disdikbud | 201 | 56 | Memenuhi kuota nonpelayanan. |
| Dinas PUPR | 142 | 30 | 5 Tidak hadir, 1 Izin. | | Disnakerin | 52 | 19 | Memenuhi kuota. |
| Kec. Padang Barat | 19 | 10 | Sesuai kuota pelayanan (50%). |
Pj Sekda menegaskan bahwa rekapitulasi kehadiran sedang dilakukan secara menyeluruh oleh BKPSDM. ASN yang terbukti tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenai sanksi berupa teguran keras.
"Kepala OPD yang tidak hadir tanpa alasan juga akan saya tegur langsung. Ke depan, teknis sidak akan kita ubah agar benar-benar rahasia tanpa pemberitahuan, sehingga kedisiplinan ASN tetap terjaga di jam kerja," tambahnya.
Selain Tim I, tiga tim lainnya juga menyisir wilayah berbeda. Tim II (Asisten III Corri Saidan) menyambangi Kantor Camat Kuranji, Sekretariat DPRD, dan Badan Kesbangpol. Kemudian Tim III (Inspektur Sonny Budaya Putra) melakukan pengecekan di Disdukcapil, DPMPTSP, BPKAD, dan Camat Padang Timur. Lalu Tim IV (Asisten II Didi Aryadi) memeriksa Dinas Perkim, Dinas Pertanahan, Dinas Sosial, dan Camat Padang Utara.
Pemerintah Kota Padang berharap meskipun sistem WFA masih berlaku hingga 27 Maret, kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun sedikit pun. (hkp)









0 comments:
Post a Comment