26 March 2026

H-4 Tenggat LHKPN: KPK Catat 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, Ingatkan Batas Akhir 31 Maret



JAKARTA, (GemaMedianet.com) | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi para Penyelenggara Negara (PN) yang belum memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN periodik tahun 2025. Hingga Kamis (26/3), tercatat masih ada sekitar 96.000 wajib lapor yang belum menyampaikan data kekayaannya melalui sistem elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kepatuhan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen vital dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas publik.

Hingga pertengahan Maret 2026, tingkat kepatuhan nasional berada di angka 67,98%. KPK berharap angka ini melonjak tajam sebelum penutupan sistem pada akhir bulan ini.

Total Wajib Lapor: 431.468 orang. Belum Lapor: ± 96.000 orang. Tenggat Waktu: 31 Maret 2026.

Siapa Saja yang Wajib Lapor?

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, kewajiban ini mencakup spektrum jabatan yang luas, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Pimpinan Lembaga Negara & Jajaran Kabinet. Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota). Hakim, Direksi BUMN, dan BUMD.

Pejabat Strategis Lainnya seperti Anggota Legislatif (DPR/DPRD), Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, hingga Staf Khusus.

Proses Verifikasi dan Perbaikan

KPK tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melakukan verifikasi administratif. Jika dinyatakan lengkap, maka laporan akan langsung dipublikasikan di laman elhkpn.kpk.go.id.

Sementara jika tidak lengkap, maka kepada Wajib Lapor diberikan waktu maksimal 14 hari kalender untuk melakukan perbaikan dan menyampaikan ulang sejak notifikasi diterima.

Tabel : Konsekuensi dan Alur Pelaporan LHKPN 2026

| Tahapan | Tindakan Wajib Lapor | Batas Waktu |
| Penyampaian | Input data via elhkpn.kpk.go.id |   s.d 31 Maret 2026 |
| Verifikasi KPK | Menunggu hasil pemeriksaan 
   admin | Real-time oleh tim KPK |
| Masa Perbaikan | Melengkapi data yang 
   dinyatakan kurang | 14 Hari Kalender |
| Publikasi | Data dapat diakses masyarakat 
   umum | Setelah dinyatakan Lengkap |

Transparansi Berbasis Masyarakat

KPK mengundang masyarakat luas untuk aktif melakukan kontrol sosial dengan mengakses hasil laporan harta kekayaan para pejabat yang telah diverifikasi. Transparansi ini diharapkan menjadi deteren (pencegah) bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh birokrasi Indonesia.

"Kepatuhan LHKPN adalah wujud tanggung jawab pribadi dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas penyelenggaraan negara yang bersih," pungkas Budi Prasetyo. (pr)

#Editor: Marzuki RH 

0 comments:

Post a Comment


SOLOK SELATAN

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

KHAZANAH

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Blog Archive