50KOTA, (GemaMedianet.com) l Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.15 WIB, di Pasar Limbanang, Jorong Ekor Parit, Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki.
Pelaku berinisial Hendra Murni, yang dikenal dengan panggilan Sihen, berusia 48 tahun, berdomisili di Jorong Penago, Kenagarian Limbanang. Ia berprofesi sebagai pedagang buah di kawasan pasar setempat.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Resmi
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/37/V/2025/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, yang masuk pada 10 Mei 2025, serta didukung oleh Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan yang dikeluarkan pada 11 Juni 2025.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Repaldi, S.H, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia ditangkap di kios buah miliknya dan langsung dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Perbuatan tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2025 di sebuah rumah di wilayah Jorong Penago, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang merupakan perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Komitmen Polres 50 Kota
Kapolres 50 Kota melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, serta berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban.
“Kami minta masyarakat turut serta membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi yang benar dan cepat bila mengetahui tindakan yang melanggar hukum, khususnya yang menyangkut keselamatan anak-anak,” ujar IPTU Repaldi, S.H.
Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim dan akan segera menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (pr)
0 comments:
Post a Comment