PADANG, (GemaMedianet.com) l Salah satu kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Terkait hal itu, DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda “Penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2024", Jum'at (13/6/2025).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri itu disampaikan, fungsi Pertanggungjawaban APBD tidak hanya sebatas untuk melihat realisasi pendapatan dan belanja daerah, tetapi merupakan sarana evaluasi menyeluruh terhadap APBD yang mencakup evaluasi terhadap perancanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Disamping itu, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga merupakan wujud dari transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta sarana untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
"Dari pertanggungjawaban APBD, kita akan dapat mengetahui, apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan, dilaksanakan secara efektif dan efisien, dan apakah telah dapat mewujudkan target yang ditetapkan," ujarnya.
Oleh sebab itu, dalam pembahasannya nanti tidak berdiri sendiri, akan tetapi perlu disandingkan nanti dengan hasil pembahasan LKPJ Kepala Daerah untuk melihat sinkronisasinya dengan capaian target kinerja program dan kegiatan serta LHP BPK.
"Ini juga untuk melihat apakah penggunaan anggaran telah dilakukan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Kinerja Pengelolaan APBD 2024 Belum Sesuai Dengan Harapan
Pimpinan rapat paripurna, Evi Yandri menyampaikan, dari Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumbar TA 2024 sebagaimana disampaikan oleh gubernur, terlihat bahwa kinerja dalam pengelolaan APBD Tahun 2024 belum sesuai dengan harapan.
Dikatakannya, dari target pendapatan yang ditetapkan sebasar Rp. 6.857.294.152.520,- realisasinya baru sebesar Rp.6.482.418.683.405,20.- atau 94.53. Demikian juga dengan belanja, dari rencana alokasi sebesar Rp. 7.017.741.696.945,19,- realisasinya hanya sebesar Rp. 6.524.664.745.123,96,- atau 92.97 persen.
Artinya, sebut Evi Yandri, cukup banyak program dan kegiatan yang telah direncanakan tetapi tidak bisa dilaksanakan, dan defisit APBD 2025 yang direncanakan ditutup dari SILPA APBD 2024 tentu tidak bisa diwujudkan.
Ini tentu menjadi tugas berat dari DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melihat faktor-faktor yang menyebabkan tidak optimalnya pengelolaan APBD Sumbar TA 2024, serta menemukan formulasi untuk perbaikannya, agar kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan.
Ditambahkan, sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda, selanjutnya fraksi-fraksi akan memberikan pandangan, pendapat dan tanggapannya yang akan dimuat nanti dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Fraksi-fraksi dapat mempelajari dan mendalami muatan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, guna merumuskan Pandangan Umum yang komprehensif, konstruktif dan solutif terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumbar TA 2024, tukasnya. (mz)
0 comments:
Post a Comment