PADANG, (GemaMedianet.com) l DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna beragendakan Penetapan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD Sumbar terhadap Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2029, dan Pengumuman Pimpinan Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, Selasa (15/4/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi Wakil Ketua M Iqra Chissa dan Nanda Satria itu dihadiri Gubernur diwakili Wakil Gubernur Vasko Ruseimy beserta para asisten dan kepala OPD di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar.
Mengawali sambutannya Ketua DPRD Muhidi menyampaikan, pada 9 April 2025 lalu DPRD Sumbar melalui rapat paripurna telah membentuk Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2029.
Sesuai dengan tahapan penyusunan RPJMD 2025-2029 yang diatur Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, Pansus DPRD bersama pemda melakukan pembahasan, pendalaman dan penyepakatan Nota Kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD 2025-2029 paling lama 10 hari kerja sejak diterima oleh DPRD. Dari hasil pembahasan Rawal RPJMD 2025-2029 akan melahirkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur dan DPRD yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan.
Berdasarkan jadwal waktu yang ditetapkan badan musyawarah untuk pembahasan Ranwal RPJMD 2025-2029 bersama pemda, Pansus telah dapat menuntaskan tugasnya selama 3 hari kerja.
"Ini berarti lebih cepat dari pada jadwal waktu yang ditetapkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, dan atas nama pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada Pansus dan Pemda," ujar Muhidi.
Seperti diketahui, laporan hasil pembahasan Ranwal RPJMD 2025-2029 yang disampaikan Ketua Pansus Indra Catri pada rapat tersebut, secara umum memuat visi, misi, tujuan dan sasaran pokok pembangunan daerah yang akan ditampung nanti dalam Ranwal RPJMD Sumbar 2025-2029.
Sesuai mekanisme para anggota DPRD juga telah memberikan persetujuannya terhadap visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD 2025-2029, dan selanjutnya sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 menjadi persetujuan DPRD ditetapkan sebagai Keputusan DPRD, dan ditindak lanjuti dengan Nota Kesepakatan Bersama Kepala Daerah dan DPRD.
Keputusan DPRD dimaksud diberi Nomor : 07/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD Sumbar terhadap Rancangan Awal RPJMD Sumbar Tahun 2025-2029.
(mz)
0 comments:
Post a Comment