Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi Wakil Ketua M Iqra Chissa dan Nanda Satria itu dihadiri Gubernur diwakili Wakil Gubernur Vasko Ruseimy beserta para asisten dan kepala OPD di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar.
Ketua DPRD Muhidi di kesempatan itu menyampaikan, pada 20 Maret 2025 lalu, DPRD Sumbar telah melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2024, serta Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan LKPJ Kepala Daerah.
Sesuai dengan amanat Pasal 109 ayat (5) Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata tertib DPRD Sumbar dinyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Pansus dipilih dari dan oleh Anggota Pansus, diumumkan dalam dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
Sekaitan itu Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengumumkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 04/Kep-Pimp/2025 Tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Kepala Daerah tanggal 15 April 2025.
"Susunan itu terdiri dari Ketua H. Abdul Rahman, Wakil Ketua Agus Syahdeman, SE dan Sekretaris H. Daswanto, SE," pungkasnya. (mz)
0 comments:
Post a Comment