19 November 2024

Orang Hukum Hendri Septa-Hidayat Kantongi Sejumlah Pelanggaran di Pilkada Padang 2024



PADANG, (GemaMedianet.com) | Tim Orang Hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Padang, Hendri Septa-Hidayat memastikan telah mengantongi beberapa indikasi pelanggaran di Pilkada Serentak Kota Padang 2024.

Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Orang Hukum Hendri Septa-Hidayat, Miko Kamal melalui Rahmad Fiqrizain, Tim Kantor Hukum Miko Kamal & Associates, selaku Orang Hukum yang digandeng oleh Hendri Septa-Hidayat, belum lama ini.

Dipaparkan Rahmad, pihaknya telah mencatat dan mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait indikasi-indikasi pelanggaran di Pilkada Padang 2024 ini.

"Kami telah mencatat dan mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait indikasi-indikasi pelanggaran, baik yang bersifat merugikan paslon Walikota dan Wakil Walikota Padang, Hendri Septa-Hidayat, maupun terkait tata cara atau tindakan-tindakan Paslon lain berserta tim-timnya di masa kompanye ini," terang Rahmad Fiqrizain, Kamis (14/11/2024).

BACA JUGA :  Tim "Orang Hukum" Hendri Septa - Hidayat Siap Kawal Kontestasi Pilkada Jujur, Adil dan Bersih

Dia menambahkan, segala hal yang bertentangan dengan ketetapan dan aturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tentu akan menjadi sebuah pelanggaran.

Lebih lanjut dipaparkannya, pelanggaran-pelanggaran atau serangan yang merugikan paslon Hendri Septa-Hidayat tersebut dapat dilihat pada postingan/ kolom-kolom komentar di media sosial, seperti Instagram, Facebook, WhatsApp Group dan lainnya.

"Dan dokumentasi dari postingan-postingan medsos tersebut telah kami simpan sebagai alat bukti," tukasnya.

"Selain itu juga ditemukan sejumlah pengrusakan APK, seperti di wilayah Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, dan di wilayah Parak Jigarang, Alai Parak Kopi".

Terkait tata cara atau tindakan-tindakan Paslon lain beserta tim-timnya di masa kampanye ini, Orang Hukum Hendri Septa - Hidayat juga menemukan beberapa pelanggaran, seperti adanya pembagian nasi gratis oleh anggota DPRD Kota Padang, yang dihadiri oleh salah satu paslon.

"Kejadian tersebut terjadi di wilayah Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara," tuturnya.

Rahmad Fiqrizain juga memaparkan, bahwa telah ditemukan kegiatan kampanye di lingkungan Rumah Ibadah yang dilakukan oleh Paslon lain," tuturnya.

Tim Orang Hukum Hendri Septa-Hidayat ini juga berpesan kepada segenap masyarakat kota Padang untuk meningkatkan partisipasi dalam pengawasan Pilkada Serentak Kota Padang 2024.

"Mari tingkatkan partisipasi pengawasan, agar dapat terciptanya penegakan hukum serta kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran Pilkada, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016," pesan Rahmad Fiqrizain.

Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu

Untuk pelaporan adanya pelanggaran Pemilu tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat melalui cara berikut :

(1). Menghubungi kontak WhatsApp Orang Hukum Hendri Septa - Hidayat di nomor 0822 8490 5904.

(2). Tulis ringkasan kejadian pada kolom Link Google Formulir yang telah disediakan.

(3). Selanjutnya Orang Hukum Hendri Septa - Hidayat akan melakukan verifikasi.

(4). Orang Hukum Hendri Septa - Hidayat akan menganalisa laporan.

(5). Setelah melakukan analisa, Orang Hukum Hendri Septa - Hidayat akan mengambil tindakan terkait laporan.

(6). Atau masyarakat dapat  mendatangi Posko "Orang Hukum" Hendri Septa-Hidayat untuk berkoordinasi dan membuat laporan secara langsung. Yang beralamat di Jln.Permindo No.61. Padang Barat, Kota Padang.

(deni)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Pengumuman KPU Pesisir Selatan

Iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog