09 Juni 2024

Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Curanmor di Desa Batahan Kabupaten Mandailing Natal




PASBAR, (GemaMedianet.comI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam rangka Operasi Jaran Singgalang 2024.

Pelaku berinisial UJ (45) merupakan Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Pasaman Barat, yang berhasil diringkus petugas di Desa Batahan Kelurahan Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Pelaku berhasil diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/II/2024-SPKT RES PASBAR, tanggal 21 Februari 2024," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Jumat (7/6).

Diterangkan Kasat, pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 07.30 WIB, saat itu korban bernama Saipul Anwar memarkirkan sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi BA 5806 SC di teras Kantor Prioritas Bundaran Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, kemudian korban pergi mandi ke dalam kantor tersebut.

"Setelah selesai mandi, ketika hendak pergi keluar, sepeda motor milik korban yang diparkirkan di teras Kantor Prioritas sudah tidak ada di tempat semula, sehingga korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pasaman Barat," terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi, untuk mengungkap perkara tindak pidana curanmor tersebut.

"Dari hasil penyelidikan pada tahap penyidikan, petugas telah mengantongi identitas dan menurut informasinya pelaku  berada di Desa Batahan Kelurahan Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara," ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (hrp)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan

Arsip Blog