15 Desember 2022

Kabid Humas Polda Sumbar : Palsukan Plat Nomor Kendaraan Bisa Dipidana




PADANG, (GemaMedianet.com) | Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menyebut bahwa kendaraan bermotor yang dipalsukan plat nomor kendaraannya bisa dipidana.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas saat konferensi pers terkait analisa dan evaluasi (anev) kamseltibcarlantas Polda Sumbar untuk bulan Oktober dan November 2022, di Mapolda Sumbar, Kamis (15/12).

"Jadi, kalau ada yang memalsukan plat nomor kendaraan, maka bisa dipidana karena penipuan," katanya dihadapan wartawan. 

Sebelumnya, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menerangkan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Sumbar pada bulan Oktober sebanyak 326 kasus. Sedang di bulan November mengalami penurunan 1 kasus yaitu 325 kasus.

Akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bulan Oktober, korban meninggal dunia 48 orang. Pada bulan November mengalami peningkatan yaitu 51 orang. 

"Jumlah kasus laka lantas terbanyak di dua bulan belakangan ini, yaitu terjadi di wilayah hukum Polresta Padang yaitu 184 kasus," ujarnya. 

Untuk bulan Oktober, Polda Sumbar dan jajaran telah mengeluarkan tilang sebanyak 4.952 kepada pelanggar lalu lintas. Dan di bulan November sebanyak 821 tilang.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, demi keselamatan saat berkendara.

(pr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan


POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

Iklan

Terkini

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

iklan