12 Agustus 2022

Kapolda Sumbar Komit Berantas Penyakit Masyarakat dan Judi Online : Kasihan Rakyat Kecil !



PADANG, (GemaMedianet.com| Sesuai dengan instruksi dan komitmen Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) terkait pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi di wilayah hukum Polda Sumbar, dalam tempo 11 hari saja telah berhasil mengungkap puluhan kasus judi.

Tercatat, dari tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2022, sebanyak 71 kasus yang diungkap oleh Polda Sumbar dan Polres sejajaran. 

Atas pengungkapan kasus judi ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik, MH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajarannya yang serius dalam menindaklanjuti instruksinya tersebut. 

"Terima kasih atas pengungkapan ini, dan saya masih berharap bisa dikembangkan. Kasihan rakyat kecil yang ikut berjudi dengan mengharapkan untung-untungan," kata Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Jenderal bintang dua tersebut menegaskan, kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan judi merupakan hal yang dilarang oleh agama, dan juga dilarang sama aturan hukum yang berlaku. 

Apalagi jelas Kapolda Sumbar, permainan judi juga bertentangan dengan "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" yang merupakan filosofi hidup dalam masyarakat Minangkabau. 

"Ingatlah, judi hanya menguntungkan bandar saja, tidak ada judi yang menguntungkan pemain," tegasnya. 

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menerangkan, kasus judi yang berhasil diungkap kebanyakan adalah judi togel (toto gelap) online.

"Ada judi online (togel), judi kartu remi dan sebagainya," pungkasnya.(pr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog